Bondowoso, sinar.co.id,- Polres Bondowoso meringkus tiga pelaku curanmor lintas daerah yang beraksi di wilayah Bondowoso. Pengungkapan disampaikan Kapolres Aryo Dwi Wibowo saat press release, Rabu (18/02/2026).
Kasus bermula dari pencurian motor di area persawahan Jambesari Darus Sholah pada Sabtu (14/02/2026). Pelaku merusak kunci menggunakan kunci T saat korban mencari rumput. Kerugian sekitar Rp3 juta.
Tiga tersangka yakni T (44) dan S (49) asal Jember, serta AY (40) asal Banyuwangi. Polisi menyita 11 unit motor (8 Bondowoso, 2 Jember, 1 untuk sarana), berikut STNK, surat gadai, dan alat kejahatan.
Diringkusnya Pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap 11 kasus narkotika dengan 11 tersangka. Barang bukti 16,09 gram sabu dan 4.127 pil logo Y. Ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres menegaskan komitmen memberantas kejahatan dan mengimbau masyarakat lebih waspada.












