Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Oknum Guru di Bondowoso Akhirnya Ditangkap dalam Kasus Penipuan Rumah dan Ruko

Redaksi
361
×

Oknum Guru di Bondowoso Akhirnya Ditangkap dalam Kasus Penipuan Rumah dan Ruko

Sebarkan artikel ini
oknum guru
animasi red

Bondowoso, sinar.co.id,- Seorang oknum guru salah satu SMA di Kabupaten Bondowoso inisial FY dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN), akhirnya resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso setelah berkas perkaranya dinyatakan P21 atau lengkap oleh penyidik kepolisian.

Sebelumnya, FY dilapoorkan🏷️ oleh korban bernama Erik Arnowo seorang warga Denpasar – Bali, ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan Nomor: STTLPM/182. /III/2025/SPKT/Polres Bondowoso.

Baca Juga :   Petugas TN Baluran Tangkap 3 Terduga Pemburu Satwa Dilindungi

Dimana, korban merasa ditipu🏷️ atas pembelian rumah dan ruko hingga merugi sebesar Rp.350 juta.

Berdasar informasi yang dihimpun, penahanan tersebut dilakukan pada Kamis, 6 September 2025, setelah penyidik Polres Bondowoso melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan (tahap II). Saat ini, tersangka FY dititipkan di Lapas Kelas IIB Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Polisi Selidiki Motif Pembunuhan di Pamekasan Usai Tersangka Bunuh Korban

Ancaman Sanksi Terhadap Oknum Guru Pelanggar Indispliner ASN

Sebagai seorang ASN aktif, FY juga terancam sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pasal 8 dan 14 disebutkan, ASN yang terbukti melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga :   Polres Bondowoso Tangkap Tersangka Pelaku TPPO

Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso disebut telah menerima tembusan laporan perkembangan perkara, dan akan menunggu putusan hukum tetap sebelum mengambil langkah administratif sesuai aturan ASN yang berlaku.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp