Bondowoso, Sinar.co.id,- Maksimalkan layanan masyarakat khususnya dalam kesejahteraan Guru Ngaji (Guji), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bondowoso, gelar sosialisasi mekanisme layanan di ruang Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Rabu, (17/04/2024).
Dalam sosialisasi yang membahas berbagai hal utamanya realisasi insentive 2024 dan dipimpin Kabag Kesra Bondowoso kali ini, dihadiri segenap pengurus guji dan pihak BPJS Ketenagakerjaan cabang Bondowoso.
Disampaikan Kabag Kesra Bondowoso, Kristianto Putro Prasojo, dalam realisasi insentive guru ngaji 2024 kali ini, terbagi menjadi dua tahap yang sudah terealisasi tahap 1 sebanyak 4308 guru ngaji dan sisanya 1557 guru ngaji.
Insentive Guru Ngaji
“Terbagi dua tahap karena proses transisi pendataan dari proses manual ke digital. Dimana metode verval berbasis digital dengan proses online relatif baru sehingga, memerlukan waktu pengumpulan data yang masih proses hingga saat ini. Maksimal minggu ini kami minta rampung,” kaatanya.
Menurutnya, untuk jumlah insentive per guji sebesar Rp. 1.500.000 yang otomatis terpotong pajak sebesar Rp. 45. 000 /3 persen dan premi BPJS tenaga kerja sebesar Rp. 140.400 dengan total diterima per penerima sebesar Rp. 1.314.600.
“Dana insentive tersebut, kami kirim utuh ke Bank Jatim Rp.1,5 juta dan diterima langsung melalui transfer Bank Jatim ke rekening / ATM masing – masing penerima sebesar Rp. 1.314.600 setelah dipotong pajak dan BPJS tenaga kerja,” jelasnya.
Menurut Kristianto, semisal ada guji yang menerima kurang dari jumlah tersebut maka, kemungkinan karena sebelumnya rekening tidak pernah di isi sehingga, karena tidak aktif maka, masih terpotong biaya administrasi pengaktifan oleh pihak Bank Jatim.
“Realisasi ini sudah sesuai dengan regulasi dan untuk antisipasi proses pendataan kami upayakan ditahun berikutnya kami akan minta pendataan minimal 2 bulan sebelum lebaran,” pungkasnya.
Dasar pembayaran insentif guru ngaji
- Peraturan Bupati no 25 th 2022 ttg petunjuk teknis pemberian insentif kepada guru ngaji dan guru sekolah minggu di kab Bondowoso.
- Peraturan Menteri Keuangan No 168 th 2023 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan pribadi.
- Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kab Bondowoso dengan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan cabang Bondowoso, nomor: 180/77/PKS/430.4.3/2024 dan PER/7/032004
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//












