Bondowoso, Sinar.co.id,- Jaminan kematian di BPJS Ketenagakerjaan untuk guru ngaji apabila dalam menjalankan tugas sebagai guru ngaji mengalami resiko, kami akan membayarkan jaminan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Bondowoso, Bayu Wibowo Putera pada acara sosialisasi mekanisme layanan terhadap guru ngaji di ruang Kepala Bagian (Kabag) Kesra pada Rabu, (17/04/2024).
Menurut Bayu Wibowo Putera, untuk guru ngaji di Kabupaten Bondowoso ini sudah terlindungi sejak bulan April 2023 sampai dengan Maret 2025 yang sudah diperkuat oleh MOU dengan Pemerintah Daerah.
“Selama kurun waktu tersebut hingga saat ini, sudah ada 57 guru ngaji yang meninggal dunia dan sudah kami bayarkan premi haknya sebesar Rp. 2,39 Milyar,” katanya.
Adapun untuk pembayaran di tahun 2024 saat ini pihaknya, sudah menerima data dan pembayaran dari 4.382 tenaga kerja. Dari data Bagian Kesra Bondowoso masih ada sekitar 1800san guru ngaji yang belum terdata di BPJS Tenaga Kerja.
“Nanti kami akan memberikan sosialisasi sekaligus penyerahan kartu BPJS di setiap kecamatan. Ini mengantisipasi adanya kendala ketidak tahuan bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Untuk yang sudah terdaftar di BPJS Tenaga Kerja akan mendapatkan dua jaminan yakni, jaminan kecelakaan tenaga kerja dan jaminan kematian.
“Jaminan resiko kerja itu lingkupnya dari mulai melangkah ketempat mengajar ngaji hingga ke rumah lagi jika terjadi resiko kerja itu semuanya bisa di klaim tanpa biaya tanpa batas,” paparnya.
Menurutnya, misal terjadi laka kerja dan harus dirawat di rumah sakit maka, uang perawatan di rumah sakit dibayarkan dan plus pengganti bekerja guru ngaji juga dibayarkan sebesar Rp. 1juta perbulan.
Jaminan BPJS Tenaga Kerja
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, untuk jaminan kematian ada dua katagori yakni, kematian biasa karena sakit dan kematian kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas saat mengajar ngaji.
Untuk kematian biasa preminya dibayar Rp. 42 Juta kepada ahli waris dan untuk kematian laka kerja mendapat 48 dikalikan upah kerja. Dengan rincian biaya pemakaman dan santunan berkala total sebesar Rp. 113 juta.
Selain itu, jika peserta yang meninggal memiliki anak usia sekolah mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi, akan dibiayai dengan beasiswa.
Mulai dari TK hingga SD sebesar Rp. 1,5 juta selama 8 tahun, SMP 3 tagun sebesar Rp. 2 Juta, SLTA Rp. 3 juta dan kuliah sebesar Rp. 12 juta selama 5 tahun akan dibayar.