Scroll untuk membaca artikel
Politik

Temukan Dugaan Kecurangan di 78 TPS Bondowoso, Tim Bagus Gugat ke MK

471
×

Temukan Dugaan Kecurangan di 78 TPS Bondowoso, Tim Bagus Gugat ke MK

Sebarkan artikel ini
dugaan
surat tanda terima darinMK

Bondowoso, Sinar.co.id,- Berbekal sederet alat bukti dugaan pelanggaran Pilkada Bondowoso 2024, tim Pasangan calon (Paslon) 02 Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Gus M. Baqir (Bagus), ajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun pokok perkara gugatan yang diajukan yakni, perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Bondowoso tahun 2024 dengan nomor tanda terima pengajuan 93/PHP.BUP/ PAN.ONLINE/ 2024.

Dimana surat tanda gugatan ke MK atas dugaan kecurangan Pilkada Bondowoso tersebut, beredar di berbagai kanal media sosial dan banyak menuai pro kontra antar netizen dengan kuasa pemohon/hukum, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I dan Shipghotulloh Mujaddidi SH. Ditandatangi oleh Plt Panitera Muhidin, tertanggal 9 Desemver 2024 pukul 14.54 WIB.

Baca Juga :   Wajah Baru dan Wajah Lama Menghiasi Hasil Survey DPRD Jatim Dapil Jember-Lumajang

Salah satu tim Pemenangan Paslon Bagus, Junaedi, membenarkan permohonan gugatan ke MK tersebut dan pihaknya telah menerima registerasi dari MK.

Disinggung tentang syarat selisih suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada yakni, selisih perolehan Paslon 01 dan Paslon 02 Pilkada Bondowoso, berkisar sekitar 11 ribuan atau 2 persen lebih.

Ia menerangkan, pihaknya tak menampik hal itu sebagai salah satu syarat gugatan ke MK namun, pihaknya lebih melihat adanya dugaan kecurangan.

“Melaporkan ke MK itu bukan hanya perselisihan. Tetapi, mungkin ada salah satu faktor itu (dugaan kecurangan), terstruktur, sistematis dan masif kecurangan-kecurangan,” jelasnya.

Baca Juga :   4 Parpol Parlemen Daftarkan Bagus Bacalon Pilkada 2024

Dugaan kecurangan Pilkada 2024

Lebih lanjut mantan Komisioner KPU Bondowoso dua periode 2014-2023, menjelaskan jika, pihaknya sendiri melihat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Hal itu setidaknya terlihat dari data yang dikantonginya, ada dugaan kecurangan di 78 TPS.

Dicontohkannya, dugaan kecurangan seperti di TPS 03, desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang, yang ada temuan orang sudah meninggal namun, mencoblos. Hal ini jelas adanya unsur Pidana Pemilunya.

“Hampir samalah modusnya dan ada beberapa hal yang memang secara tekhnis. Kami juga kan mencari keadilan,” jelasnya.

Junaedi sendiri menyerahkan kepada majelis hakim keputusannya. Baik itu Pilkada ulang atau mungkin Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Baca Juga :   Ingin Pemilu Kondusif, Bupati Salwa Minta Untuk Hormati Perbedaan Pendapat

“Kalau yang namanya pemilihan sudah selesai. Tapi saya melihat ada beberapa titik, ada persoalan,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penghitungan tingkat kabupaten Pilkada 2024 Bondowoso telah rampung dilaksanakan, di Aula Hotel Palm, Rabu (4/12/2024) malam lalu.

Pada penghitungan itu, hasilnya pasangan calon (Paslon), KH Abdul Hamid Wahid dan Kiai As’ad Yahya Safi’i (Rahmad) memenangkan Pilkada Bondowoso, dengan memperoleh suara 223.907.

Selisih 11.612, dari perolehan suara Paslon Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir yang mendapatkan suara 212.295.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page