Scroll untuk membaca artikel
DaerahHukum

Sopir Truck Warga Probolinggo Hilangkan 2 Nyawa di Bondowoso

472
×

Sopir Truck Warga Probolinggo Hilangkan 2 Nyawa di Bondowoso

Sebarkan artikel ini
sopir
Pelaku tabrak lari (Sopir Truck) saat diperiksa pihak kepolisian Polres Bondowoso.

Bondowoso, sinar.co.id,- Sopir truck asal Probolinggo pelaku tabrak lari yang menjadi penyebab hilangnya 2 nyawa pengendara motor warga Bondowoso akhirnya, berhasil ditangkap oleh jajaran Satlantas Polres Bondowoso pada Senin, (7/4/2025).

Identitas Sopir Truck

Diketahui dari release Humas Polres Bondowoso, pelaku sopir truck Mitsubishi Nopol N 8454 NN atas nama Jani (58) warga Probolinggo.

Identitas Pengendara Motor

Korban 2 orang pria pengendara Sepeda Motor Honda Vario Nopol P 3766 XM atas nama Ahmad Solehuddin dan Muhammad Sutrisno beralamat di Desa Bendelan, Kecamatan Binakal Kabupaten Bondowoso.

Adapun tragedi maut laka lantas di jalan Bondowoso – Besuki tepatnya di desa Selolembu, kecamatan Curahdami, kabupaten Bondowoso tersebut, terjadi pada Minggu, tanggal 06 April 2025 diperkirakan jam 01.30 WIB.

Dsampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, melalui Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan, dari keterangan para saksi, sepeda motor honda vario Nopol P-3766-XM diduga melaju dari arah berlawanan dari arah Timur ke Barat dan terlalu melebar ke kanan hingga di lokasi laka terjadi benturan dengan truck Nopol N 8454 NN.

Baca Juga :   Isteri Gus Dur, Nyatakan Bondowoso Tidak Ada Kemajuan

“Akibat dari Kecelakaan Lalu Lintas tersebut korban yang mengalami Luka-luka kemudian dibawa ke RSUD dr. Koesnadi Bondowoso tetapi, kedua korban akhirnya meninggal dunia dan kendaraan tersebut (pengendara truck sudah) meninggalkan tempat kejadian,” jelas Kaslan Polres Bondowoso.

AKP Achmat Rochan melanjutkan, pasca mendapati laporan tersebut Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso mendatangi TKP Laka Lantas untuk melaksanakan TPTKP dan mengevakuasi korban untuk dibawa ke RSUD Bondowoso.

Selanjutnya, Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso mencari alat bukti dan pengecekan CCTV dan dapat diidentifikasi ciri – ciri kendaraan truck tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan dan olah TKP, telah ditemukan spion kanan truck berwarna orange dan melalui 2 CCTV milik warga setempat menemukan keyakinan bahwa lawan dari Sepeda motor Honda Vario NoPol : P-3766-XM adalah Kendaraan Truck yang melakukan pengiriman Tebon Jagung.

Selanjutnya anggota Satlantas Polres Bondowoso dari Unit Gakkum melakukan penyelidikan ke pasar hewan Mayang Jember namun, kendaraan tersebut tidak ada.

Baca Juga :   Tombak Tunggul Wulung Penanda Dilepasnya Pawai Budaya Bondowoso

Lalu, ada Informasi yang sempat melihat kendaraan tersebut melakukan pengiriman ke Karantina hewan PT. Bumi Kironggo Joyo yang berada didaerah Rejoagung Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso.

Akhirnya dilakukan penyelidikan ke tempat tersebut dan menemukan titik terang bahwa, benar adanya pada tanggal 06 April 2025 sekitar Jam 03.12 Wib kendaraan Mitsubhisi Truk Nomor Polisi : N-8454-NN masuk ke Pabrik Ternak Sapi Perah (PT. Bumi Kironggo Joyo).

“Semua ini berkat kerjasama yang baik dari manager PT. Bumi Kironggo Joyo dan kepala desa Rejoagung selaku pengelolah PT. Bumi Kironggo Joyo ,telah ditemukan titik terang asal kendaraan Mitsubishi Truk Nomor Polisi : N-8454-NN dan Identitas sopir, kemudian segera mungkin Pengemudi dan Unit dihadirkan ke Kantor Unit Gakkum Laka Lantas Polres Bondowoso,” terangan Kasat Lantas Polres Bondowoso.

Selanjutnya, pada hari Senin, 07 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB Unit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso berhasil mengidentifikasi Pelaku atas nama Jani Alias Pak Jani Bin Karyo yang kemudian dilakukan pemeriksaan atau interograsi terhadap pelaku di kantor Unit Gakkum Satlantas polres Bondowoso.

Baca Juga :   Taman Nasional Baluran Ditutup Untuk Padamkan Kebakaran

Diketahui, korban pengemudi motor Ahmad Solehuddin mengalami Luka Robek pada bagian wajah, keluar darah dari telinga juga hidung dan akhirnya, korban meninggal dunia di RSUD dr Koesnadi Bondowoso.

Sedangkan penumpang sepeda motor Muhammad Sutrisno, mengalami patah tulang tertutup pada tangan kanan, luka robek pada kepala belakang, keluar darah dari telinga, hidung dan juga meninggal dunia di RSUD dr Koesnadi Bondowoso.

“Atas tindakan Pelaku, kami jerat dengan Pasal yang dipersangkakan : Pasal 310 ayat (4) dan atau Pasal 312 Undang – undang Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Achmat Rochan.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti Update Berita Terbaru di Google News : SINAR.CO.ID

Ikuti Saluran WhatsApp, Klik : SINAR.CO.ID