Scroll untuk membaca artikel
OpiniHukum

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia: Persyaratan dan Prosedur

435
×

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia: Persyaratan dan Prosedur

Sebarkan artikel ini
Advokat Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH memberikan penjelasan terkait pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat yang berminat
Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH
Advokat Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH memberikan penjelasan terkait pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat yang berminat
Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH

Jakarta, Sinar.co.id – Advokat Alfin Rahardian Sofyan, SH, MH memberikan penjelasan terkait pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dalam rangka memberikan pencerahan kepada masyarakat yang berminat mendirikan lembaga ini.

Dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, LBH disebut sebagai pemberi bantuan hukum yang memberikan layanan berdasarkan UU Bantuan Hukum.

Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia: Persyaratan dan Prosedur

Pihak yang ingin mendirikan LBH di Indonesia perlu memenuhi beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Bantuan Hukum, antara lain:

Berbadan Hukum: LBH yang didirikan harus berbadan hukum.

Terakreditasi: LBH harus terakreditasi berdasarkan UU Bantuan Hukum.

Kantor atau Sekretariat Tetap: LBH harus memiliki kantor atau sekretariat yang tetap.

Baca Juga :   Dua Tokoh Muda Jember Utara, Edi Junaidi, SH, dan Ali Safit Tarmizi, SH, MH, Kejar Pendidikan Hukum di Desa-desa

Pengurus: LBH harus memiliki pengurus yang bertanggung jawab.

Program Bantuan Hukum: LBH juga harus memiliki program bantuan hukum.

Selain itu, mengenai akreditasi LBH, aturannya lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia akan mengumumkan pelaksanaan verifikasi dan akreditasi bagi LBH yang berminat menjadi Pemberi Bantuan Hukum melalui website resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pihak yang mengajukan permohonan verifikasi dan akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi syarat seperti berbadan hukum, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus, memiliki program bantuan hukum, memiliki advokat yang terdaftar pada LBH, dan telah menangani paling sedikit 10 kasus.

Baca Juga :   Peran Media Hingga Konsekwensi Dalam Motivasi Kampanye Politik 2024

Permohonan verifikasi dan akreditasi harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen seperti akta pendirian LBH, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, akta pengurus LBH, surat penunjukan sebagai advokat pada LBH, surat izin beracara sebagai advokat yang masih berlaku, dokumen mengenai status kantor LBH, Nomor Pokok Wajib Pajak LBH, laporan pengelolaan keuangan, dan rencana program Bantuan Hukum.

Baca Juga :   Klarifikasi dan Permintaan Maaf kepada Segenap Saudara-Saudara Laskar Sholawat dan Gus Fawait

Dengan demikian, pendirian LBH merupakan upaya yang harus memenuhi persyaratan yang ketat sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Semua langkah ini diambil untuk memastikan bahwa LBH dapat beroperasi dengan integritas dan memberikan pelayanan bantuan hukum yang berkualitas kepada masyarakat.

Dasar hukum untuk pendirian LBH antara lain Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page