Scroll untuk membaca artikel
Daerah

PB PMII diduga bersekongkol dalam sengkarut Konfercab PC PMII Kota Serang

78
×

PB PMII diduga bersekongkol dalam sengkarut Konfercab PC PMII Kota Serang

Sebarkan artikel ini
kota serang

Serang, Sinar.co.id, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Serang gelar Konferensi Cabang (Konfercab) ke XXIV yang diselenggaran pada 29 juni 2024 bertempat di aula gedung Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor.

Pada awal perjalanan, konfercab PMII kota serang berjalan tertib dan lancar, dengan diikuti 6 perguruan tinggi / 6 komisariat dan 9 rayon dibawah naungan komisariat.

PB PMII diduga bersekongkol dalam sengkarut Konfercab PC PMII Kota Serang

Tercatat dalam berita acara badan pekerja konfercab (BPK) PMII Kota serang, memunculkan 3 nama calon ketua cabang, dan 2 nama calon ketua kopri cabang PMII Kota serang.

Baca Juga :   Bupati Salwa Himbau Seluruh Kecamatan Dapat Meniru Baksos Kcamatan Binakal

Pelaksanaan konfercab berjalan hingga 4 hari lamanya dan berakhir keos serta pending, BPK beserta pengurus cabang akhirnya memutuskan untuk pindah tempat pelaksanaan konfercab yang secara resmi digelar di kebun kebangsaan, walantaka kota serang.

Pelaksanaan konfercab kembali di gelar di kebun kebangsaan, walaupun pada perjalanan konfercab yang kedua ternyata salah satu kelompok, berinisiatif melaksanakan konfercab tandingan hingga mengabarkan kelompok dirinya telah menang, walaupun dalam pelaksanaaanya tidak di melibatkan komponen penanggung jawab pelaksana sc konfercab.

Pelaksanaan konfercab PMII Kota serang sudah selesai, terpilihlah ketua cabang yang sah yakni sahabati Rohati, ketua terpilih pun bergegas untuk mengajukan permohonan SK Kepengurusan kepada PB PMII, dengan alasan untuk menjaga kestabilan roda kepemimpinan PMII dari level Fakultas hingga Universitas.

Baca Juga :   Polda Jatim Ambil Alih Kasus Karhutla Bromo

Namun perjalanan pengajuan SK tidak berjalan dengan mulus, PB PMII di anggap mengabaikan komunikasi ketua cabang terpilih dalam hal pengajuan SK.

Dalam peraturan organisasi BAB VIII tentang susunan pengurus, tugas dan wewenang pengurus PB pasal 18 poin 8 huruf C menjelaskan bahwa, “PB PMII berkewajiban mengesahkan pengurus PKC,PC & PCI”, namun pada faktanya pengajuan SK Kepengurusan Kota Serang di abaikan oleh PB PMII.

Baca Juga :   Kabar Sekda Bondowoso Minta Jatah BOP, Kominfo Nyatakan Bukan Katagori Hoax

Dalam pasal yang sudah di sebutkan, PB PMII dinilai lalai dalam mengatasi persoalan SK Kepengurusan Kota Serang, sehingga menciderai Integritas pengurus PB PMII yang mengabaikan atas persoalan SK Kepengurusan, bila ditinjau dari segi URGENSI pengajuan SK, betul betul sangat dibutuhkan untuk menjadi legalitas gerak Cabang Kota serang dalam menghadapi kaderisasi dan pergantian kepemimpinan level Fakultas dan Universitas.

 

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page