Scroll untuk membaca artikel
Daerah

MDR Salah Satu Kepala OPD di Bondowoso, Mendapat Remisi 2 Bulan

Redaksi
789
×

MDR Salah Satu Kepala OPD di Bondowoso, Mendapat Remisi 2 Bulan

Sebarkan artikel ini
mdr
penyeraha remisi HUT RI ke 80 oleh Bupati Bondowoso kepada Narapidana Lapas Bondowoso (17/08)

Bondowoso, sinar.co.id, Dinilai berkelakuan baik, salah satu eks kepala Dinas lingkup Pemkab Bondowoso, MDR, mendapat pengurangan masa menjalani pidana yang memenuhi syarat atau Remisi 2 bulan, di momentum HUT RI ke 80 pada Minggu, (17/08/2025).

Menurut Kepala Lapas (Kalapas) Bondowoso, Nunus Ananto, MDR mendapat remisi dua bulan karena memenuhi syarat dan ketentuan.

Beliau turut aktif melakukan pembinaan di kegiatan kerja dan pembinaan keruhanian dan beliau dari sisi pidana juga memenuhi syarat. Jadi wajar dan kita berani mengekspose beliau untuk dapat remisi serta memang berhak untuk mendapatkan remisi,” ujarnya.

Baca Juga :   Ratusan Ribu Ummat Bondowoso Tumpahkan Barokah Sholawatan Jelang Tahun Baru 2024

Menurut Kalapas Nunus Ananto, dalam pengajuan remisi untuk narapidana termasuk MDR, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagaimana diatur dalam amanat undang-undang.

Kita tidak memandang siapapun, asal narapidana itu aktif dan memenuhi syarat lainnya seperti, mengikuti program pembinaan, kami tidak menghalangi untuk mendapat remisi dan tetap kami usulkan untuk mendapat remisi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam menerapkan aturan di dalam lapas, tidak ada diskriminasi baik yang sebelumnya pejabat ataupun warga sipil.

Baca Juga :   Damkar Bondowoso Gelar Sosialisasi Proteksi Kebakaran di Gudang Tembakau Wringin

Alhamdulillah ini sebagai contoh, bahwa kita tidak mendiskriminasi meskipun sebelumnya beliau adalah publik figur dan ini sebagai mana yang diamanatkan oleh pemerintah RI. Jadi sekali lagi, kami tidak tebang pilih. Beliau (MDR) mendapat (remisi) sesuai porsinya dengan tanpa menambah atau mengurangi dan sesuai masa menjali pidana,” tutupnya.

Rekam Jejak Masa Pidana MDR

Diketahui, MDR, divonis pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :   Jelang Lebaran 1446 H, Satlantas Polres Bondowoso Pasang Stiker Mudik Aman

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (23/12/2024) yang lalu.

Dan di momentum HUT RI ke 80 tahun 2025 ini, Munandar mendapat remisi bersamaan dengan 289 narapidana🏷️ lainnya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp