Bondowoso, Sinar.co.id,- Setelah beberapa hari pasca ditahannya IBR eks mantan wakil Bupati kota Tape,🔗 pengembangan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso akhirnya, juga menahan pimpinan yayasan Al-Mustaqimi di wilayah Maesan inisial M.H yang diduga menjadi kaki tangan IBR dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pendidikan.
Penahanan tersebut dilakukan dan dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Selasa, (18/02/2025).
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, M.H ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan perkara 55 yaitu, ikut serta dalam perkara penyalahgunaan dana hibah tahun 2023 di kabupaten Bondowoso.
Tersangka M.H ini diduga kuat sebagai tangan kanan yang bertugas turun ke lapangan yang mengkoordinir segenap penerima bantuan melalui pengajuan proposal.
“Penerima itu dikumpulkan di wisma Wabup dituntun agar membuat proposal dengan format yang sudah ditentukan, di format itu juga sudah disediakan angka-angka berapa rincian untuk dana hibah kaitan dengan kegiatan fisik ada juga yang berkaitan dengan pengadaan mebel,” katanya saat dikonfirmasi.

Kerugian Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Menurutnya, dalam kasus ini ada kerugian negara sekitar Rp.2,3 miliyar yang nantinya akan dibuktikan keseluruhannya dalam persidangan.
“Bahkan, ada 10 penerima yaitu, memang sesuai dengan Pokir yang dari IBR selaku dewan saat itu jumlahnya agak berbeda jumlahnya 100 juta. Namun, tetap saja kegiatan fisik hanya 25 juta,” pungkasnya.












