Bondwoso, Sinar.co.id-, Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil obrak perjudian jenis permainan Cap Jie Kie dan mengamankan 4 tersangka di pasar hewan Kecamatan Pujer, Desa Kejayan, Kecamatan Pujer, pada Kamis, (17/08/2023).
Ungkap kasus kali ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ke – 1e, 2e, ayat (3) KUHP.
Penggerebekan tersebut digelar setelah mendapatkan laporan dari masyarakat dan telah mengganggu masyarakat yang sedang melaksanakan aktifitas di lingkungan Pasar.
Adapun 4 Tersangka tersebut Inisial AR (38), SU (42), SA (66) dan HA (36). Dari keempat tersangka 2 tersangka berasal dari Kabupaten Jember dan 2 lagi berasal dari wilayah Kabupaten Bondowoso.
Menurut Kapolres Bondowoso AKBP Bimo Ariyanto, SH. S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, setelah mendapat aduan dari warga setempat, piket Reskrim bersama KBO beserta 10 personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 8 (delapan) orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian tersebut dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara bahwa, pelaku yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian tersebut sebanyak 4 (empat) orang dan telah ditetapkan serta dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, 4 (empat) orang lainnya diperiksa sebagai saksi karena tidak ikut dalam permainan judi tersebut, “kata Kasat Reskrim.
Diketahui Tersangka AR Cs melakukan perbuatan tindak pidana perjudian tersebut dengan cara memasang taruhan dengan menggunakan uang pecahan Rp. 5.000,- an dan Rp. 10.000,- an, setiap uang yang ditaruhkan akan mendapatkan keuntungan 10 (sepuluh) kali lipat yaitu apabila bertaruh senilai Rp. 5.000,- akan mendapatkan uang taruhan senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya diketahui bahwa, bandar atas nama Inisial YU berhasil melarikan diri dan sampai sekarang masih masuk dalam Data Pencarian Orang (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah papan cap jie kie beserta bola karet, 5 (lima) buah kursi, 1 (satu) buah terpal warna biru, 1 (satu) helai tikar, uang tunai senilai Rp 2.869.000,- (dua juta delapan ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah).
“Di TKP telah ditemukan 15 (lima belas) unit sepeda motor dan saat ini diamankan di Mako Polres Bondowoso. Atas tindakan para Tersangka kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1), ke – 1e, 2e, ayat (3) KUHP tentang Perjudian, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.