Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Jelang Pencoblosan, KPU Bondowoso Gelar Rakor Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2024

454
×

Jelang Pencoblosan, KPU Bondowoso Gelar Rakor Antisipasi Pelanggaran Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
pencoblosan
rakor di Teduh Glamping kec. Sumber wringin diihadiri oleh Camat , Kapolsek, Danramil se dapil 3

Bondowoso, Sinar.co.id,- Jelang pilkada 16 hari sebelum pencoblosan melalui devisi hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, akhiri gelar rakor mitigasi kerawanan pelanggaran tahapan pilkada tahun 2024 yang pelaksanaannya terbagi di seluruh daerah pemilihan (dapil) Bondowoso.

H-16 Pencoblosan

Adapun Rakor ini, yang diakhiri H-16 pencoblosan diantaranya, terselenggara pada 9 November 2024, dapil 1 di kafe Bunga Pelita, 10 November 2024 dapil 4 di The Warung kecamatan Maesan dan 11 November 2024 dapil 3 di Sumber Wringin.

Disampaikan Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Bondowoso, Mohammad Andri Yulianto, acara tersebut untuk koordinasi dan bersinergi dengan jajaran Forkopimcam yang terdiri pihak Kecamtan, Polsek, Koramil serta, pihak penyelenggara (PPK dan Panwascam).

Menurutnya, hal ini agar nantinya mengurangi tingkat pelanggaran pada tahapan dan juga antisipasi terhadap bencana alam yang saat ini cuaca di Bondowoso sudah musim hujan.

Baca Juga :   Bupati Salwa Himbau Seluruh Kecamatan Dapat Meniru Baksos Kcamatan Binakal

“Walupun dari rahim yang berbeda, antara Penyelenggara dan Forkopimcam akan tetapi, mempunyai misi yang sama yaitu, untuk mesukseskan Pilkada sesuai dengan harapan kita bersama. Bisa berjalan dengan damai, tertib, aman dan nyaman,” katanya pada Rabu, (13/11/2024).

Adapun beberapa narasumber yang hadir adalah dari Bawaslu, Kodim juga dari Polres.

Andri menambahkan, Rakor ini sesuai dengan UU nomor 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 23.

Baca Juga :   Sidak Kelangkaan Gaz Melon, PJ Sekda Bondowoso Sempat Mis Komunikasi Dengan Agen

Untuk tambahan lembaran negara RI Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2020.

Dimana UU tersebut tentang perubahan ke tiga atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Menjadi UU (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512).

b. Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 tentang perubahan ke lima atas peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377).

Baca Juga :   dr Yusdeny Bondowoso, Buka-bukaan Terkait Pengajuan Resignnya dan Polemik Onum ASN Nakal

c. Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60) dan d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta, Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 568).

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page