Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Sengketa Lahan di Ijen Ditolak PN dan Unjuk Rasa Warga

Redaksi
827
×

Eksepsi 3 Terdakwa Kasus Sengketa Lahan di Ijen Ditolak PN dan Unjuk Rasa Warga

Sebarkan artikel ini
terdakwa
sejumlah warga desa Kaligedang Unjuk Rasa di depan PN Bondowoso, (04/03)

Bondowoso, Sinar.co.id, Dengan tuntutan agar pihak berwenang membebaskan 3 terdakwa kasus sengketa lahan 🏷️ perkebunan di wilayah Ijen, sejumlah massa dari masyarakat desa Kaligedang, kecamatan Ijen, gelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bondowoso pada Selasa, (04/03/2025).

3 (Tiga) Terdakwa

Diketahui gelar unjuk rasa kali ini, bertepatan dengan momentum sidang putusan sela terhadap 2 terdakwa inisial JM dan WJ warga Kaligedang serta, 1 terdakwa inisial AYP warga desa Sempol.

Disampaikan perwakilan YLBHI LBH Surabaya, M Ramli Himawan, sebagai tim penasehat hukum dari 3 terdakwa, jika dakwaan kepada 3 terdakwa ini adalah prematur.

“Kalau mau diteliti, ini sebenarnya konflik agraria, konflik pertanahan. Sehingga, majelis hakim harusnya menilai latar belakangnya terlebih dahulu. Apakah ini konflik pertanahan apa bukan pertanahan,” ungkap Ramli Himawan.

Baca Juga :   Pemkab Bondowoso Bantah Jika Ada Penyitaan Uang Saat KPK Periksa Pendopo Bupati

Pihaknya meyakini jika, kasus yang menjerat 3 terdakwa, merupakan konflik pertanahan yang seharusnya pihak APH tidak terburu menjerat sebagai provokasi.

“Masing-masing dari ke 3 terdakwa itu perbuatannya yang dijerat hukum tidak dilakukan bersama dan tidak dalam waktu yang sama. Ada yang protes melalui spanduk jadi, tidak ada tuduhan lain hanya mempertanyakan,” jelasnya.

“Kalau pertanyaan harusnya dijawab bukan dibingkai sebagai provokator. Yang 3 ini pasalnya 160 penghasutan. Kalau pengrusakan tidak ada,” katanya.

Di Indonesia termasuk Bondowoso ini, terkait ketimpangan lahan, PTPN  mengelola lahan berhektar-hektar sedang masyarakat tidak mendapat manfaat.

“Sebenarnya bukan di masalah kepemilikan tapi, pengelolaan untuk bisa melakukan mekanisme yang sudah disediakan oleh negara entah dalam bentuk kerja sama dan lain sebagainya. Ini kan lahan sudah dikelola 3 generasi jadi, Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat,” pungkasnya.

Baca Juga :   Fenomena Menawan Geosite Kalipait Bondowoso

Pihak Penuntut Umum

Sementara, disampaikan perwakilan PTPN 1 Regional 5, Nuris Irawan, dalam sidang putusan sela kali ini, sebagai jawaban dari sidang sebelumnya atas eksepsi bantahan 🏷️ yang disampaikan oleh 3 terdakwa dalam proses sidang.

“Sidang kali ini, majelis hakim dengan bijak sudah menolak atas eksepsi yang disampaikan oleh 3 terdakwa sehingga, proses persidangan berlanjut ke tahap selanjutnya,” ucap singkat Nuris Irawan.

Ditambahkan Manager Java Coffee Estate PTPN I Regional 5, Heri Suciyoko, 🏷️ sebenarnya pihak PTPN merasa prihatin atas adanya kasus ini namun, mengingat lamanya proses mediasi hingga hampir 2 tahun yang tak kunjung berhasil dan sejumlah warga makin memperluas lahan secara brutal maka, mau tidak mau pihaknya secara tusi petugas kebijakan negara akhirnya, menempuh dengan jalur hukum.

Baca Juga :   Achmad Anis DPRD Jatim Gebrak Jember! 100 Pemuda Diserbu “Solo Semiran” untuk Persatuan Bangsa

“Selama sekitar 2 tahun itu, sejumlah warga Kaligedang yang mengelola lahan sudah tidak melakukan kontribusi apapun kepada PTPN sebagai wujud kerja sama,” ungkapnya.

Selain itu, menurutnya, warga yang mengelola lahan dimaksud, sudah mendapat ganti lahan lain 🏷️ yang sudah digarab juga namun, di lahan sebelumnya malah di perluas lagi dengan cara merusak menebangi pohon perdu.

“Atas adanya kasus ini pihak PTPN banyak merugi waktu, tenaga dan bahkan biaya produksi sekitar Rp. 2 Miliyar,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

https://katalog.inaproc.id/V6/SINAR.CO.ID//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp