Bondowoso, sinar.co.id,- Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso melaksanakan kegiatan pengesahan Pajak Reklame pada Jumat (20/02/2026) di Kantor Bapenda Bondowoso. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menyampaikan bahwa Pajak Reklame atau advertensi memiliki kontribusi penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Menurutnya, pengesahan pajak dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pajak Reklame Instrumen PAD
“Pajak advertensi merupakan salah satu instrumen pendapatan daerah yang strategis. Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” ujar Slamet Yantoko.
Ia menegaskan bahwa dana yang dihimpun dari Pajak advertensi akan dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas daerah, termasuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan sektor-sektor produktif di Kabupaten Bondowoso.
Selain itu, Slamet juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan pihak yang memanfaatkan media advertensi agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya secara tertib dan tepat waktu. Kepatuhan wajib pajak, lanjutnya, merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan dan kemandirian fiskal daerah.
Melalui kegiatan pengesahan ini, Bapenda Bondowoso optimistis penerimaan Pajak Reklame tahun 2026 dapat meningkat secara signifikan dan berkontribusi positif terhadap pencapaian target PAD Kabupaten Bondowoso.
Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah yang mudah, cepat, dan transparan sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.












