Bondowoso, sinar.co.id,– Pihak kecamatan Curahdami, mengaku jika, setiap adanya temuan di desa Sumber Salak, sudah dilakukan inspeksi pengawasan dan tindakan yang juga melibatkan pihak Inspektorat kabupaten Bondowoso.
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Camat Curahdami, Guruh Purnama Putra, yang menyikapi laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Berdikari atas dugaan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kades Sumber Salak.
LHP Inspektorat
“Memang ada temuan dan sudah kami tindaklanjuti, itu kan anggaran tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 dan itu sudah ditindaklanjuti semua oleh Inspektorat,” ujar Guruh Purnama dikonfirmasi by Phone pada Rabu, (16/07/2025).
Ia menyebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari inspektorat tersebut kemudian, ditindak lanjuti dengan adanya pengembalian anggaran oleh pihak desa.
“Setiap temuan itu, sudah ada pengembalian dari pak kades. Misal ada temuan kekurangan volume, fisik itu semua sudah ada pengembalian. Kalaupun nantinya, akan dilakukan pemeriksaan kembali dari kejaksaan tentunya pihak Inspektorat akan diikutsertakan juga,” ujarnya.
Laporan Dari LSM Berdikari Bondowoso
Sementara, disampaikan ketua LSM Berdikari Bondowoso, Herimasduki, Kepala Desa Sumber Salak, Maqbul Budiono, resmi dilaporkannya ke Kejaksaan Agung, dengan dugaan kuat melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun anggaran 2022 – 2024, dengan total anggaran sebesar Rp, 1.951.909.000.
“Kami mohon dengan hormat kepada Kajari Bondowoso Cq, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, untuk memanggil dan memeriksa terlapor Kades Sumber Salak Kecamatan Curahdami dan pihak terkait, agar mempertanggung jawabkan perbutanya secara hukum sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Tanggapan Kepala Desa Sumber Salak
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sumber Salak Maqbul Budiono, mengaku kaget mengingat, pihaknya sebagai pengampu anggaran langsung di desa, tidak merasa berbuat seperti dugaan atau tuduhan yang dilaporkan.
“Saya baca dipemberitaan yang memuat data itu, banyak ketidak cocokan dengan realisasi yang ada di desa. Jadi, saya bingung sumber data itu dari mana didapat oleh pelapor,” katanya.
Makbul menyebut, jika yang dilaporkan atas penyalahgunaan DD dan ADD dari tahun 2022 sampai tahun 2024, hal tersebut sudah rampung dan dimonev oleh pihak Inspektorat Bondowoso.
“Dan yang menjadi rekomendasi dari Inspektorat itu, sudah kita tindak lanjuti semua,” katanya
Lebih lanjut kades Sumber Salak menyebut, tuduhan yang dilaporkan ke pihak Kejaksaan itu tidak benar mengingat, pihaknya sebagai pengampu langsung yang menjalankan program tersebut merasa sudah menjalankan sesuai aturan.
“Andai kata nantinya, memang ditindak lanjuti oleh pihak Kejaksaan, saya siap kooperatif bertanggung jawab dengan segala konsekwensi yang ada,” tukasnya.












