Malang, Sinar.co.id – Direktur Region Jawa Timur dari Lembaga Pemantau Dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI – INVESTIGATOR), Eko Budiyanto, SH, mengungkapkan dukungannya terhadap program “Satu Desa Satu Advokat”.
Hal ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat serta, meningkatkan kesadaran masyarakat desa terhadap hukum.
Dalam pernyataannya, Eko Budiyanto, SH, menekankan pentingnya peran advokat dalam memberikan akses keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk di desa-desa.
Ia berpendapat bahwa dengan adanya advokat yang aktif di setiap desa, masyarakat akan lebih mudah memahami hak-hak hukum mereka dan memiliki sumber yang dapat memberikan bantuan hukum ketika dibutuhkan.
“Program ‘Satu Desa Satu Advokat’ adalah langkah yang sangat positif. Ini bukan hanya tentang memberikan bantuan hukum, tetapi juga tentang memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa.
Ketika masyarakat memahami hukum, mereka akan lebih aktif dalam melindungi hak-hak mereka dan juga menjadi lebih sadar terhadap tindak pidana korupsi,” kata Eko Budiyanto.
Selain itu, Eko Budiyanto juga menekankan bahwa program ini akan meningkatkan simpati publik terhadap profesi advokat.
Dengan berperan aktif dalam membantu masyarakat, advokat akan menjadi sosok yang dihormati dan diandalkan oleh masyarakat.
Program “Satu Desa Satu Advokat” merupakan inisiatif yang memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif dalam sistem peradilan dan kesadaran hukum di tingkat desa.
Dengan dukungan dari pihak berwenang dan profesi hukum, langkah ini diharapkan dapat segera dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan hukum di seluruh Jawa Timur.