Scroll untuk membaca artikel
Opini

PEMILU, PESTA RAKYAT, dan KEGALAUAN DEMOKRASI

106
×

PEMILU, PESTA RAKYAT, dan KEGALAUAN DEMOKRASI

Sebarkan artikel ini
Usai sudah pesta Demokrasi atau biasa kita dengar sebagai pesta rakyat atau pemilihan Umum ( pemilu ). Masyarakat telah menjalankan haknya sebagai

Jember, Sinar.co.id,- Usai sudah pesta Demokrasi atau biasa kita dengar sebagai pesta rakyat atau pemilihan Umum ( pemilu ). Masyarakat telah menjalankan haknya sebagai warga negara dengan memilih calon wakil mereka dalam mengutarakan opini, pendapat, kepentingan mereka.

Dengan kata lain, apa yang dikatakan oleh para wakil nantinya menjadi representasi bagi rakyat yang telah memilih dia sebagai wakil mereka.

PEMILU, PESTA RAKYAT, dan KEGALAUAN DEMOKRASI

Pesta demokrasi benar-benar dirasakan hingar-bingarnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Walaupun proses pemilu kali ini diwarnai dengan penuh drama kolosal ala Korea-Korea namun, siapa yang peduli akan hal itu.

Yang terpenting adalah pesta ini dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat dari seluruh kalangan walaupun pesta ini dirasakan setiap 5 tahunan.

Mereka tidak perlu lagi berkeringat untuk mendapatkan hasil hingga ratusan ribu, hanya perlu duduk santai dan menunggu, akan datang dengan sendirinya.

Bisa kita bayangkan, setiap wakil membawa hadiah 20 hingga 25 ribu pada tingkatan daerah, belum lagi pada tingkatan provinsi dan pusat.

Menurut keterangan penerima mereka bisa merauh sekitar 150 hingga 200 ribu perorang.

Baca Juga :   Bak Gayung Bersambut, Ning Ufah Akan Somasi AYS

Apabila dalam satu KK terdapat 5 pemilih, maka pendapatan salam satu keluarga tersebut bisa mencapai 500 hingga 700 ribu.

Menurut mereka angka yang lumayan bisa membantu selama sekian minggu kedepan tanpa melakukan apapun. Benar-benar pesta demokrasi dan pesta rakyat, pemilu rasa Pilkades ucap mereka.

Menjadi hak setiap warga negara dalam menunaikan kewajibannya untuk memilih pemimpin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pasal 43 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa, “setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara langsung, umum, bebas, rahasia dan adil”.

Maka pada dasarnya setiap warga negara telah melaksanakan tanggung jawabnya, tidak peduli apakah mereka menggunakan hati nurani atau hanya sebatas nuruti (nuruti seng ngewei).

Tidak ada syarat penting dalam memilih wakil mereka secara ideal. Kepedulian bagi mereka adalah yang mampu memberikan angka lebih dalam setiap 5 tahun sekali, tentang aspirasi dan kesejahteraan kedepan setelah wakil ini terpilih bukan hal yang penting, mereka hanya mengerti setelah usai pemilu akan kembali ke setelan pabrik atau pengaturan awal yaitu bekerja, berkeringat dan mendapat upah kembali sesuai dengan pekerjaan masing-masing, urusan aspirasi dan kesejahteraan itu urusan 5 tahun kedepan saat pesta kembali digelar.

Baca Juga :   Cak Ayub : Figur Pejuang dan Simbol Ketegasan Politik Jember

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, bagaimana seandainya para wakil jika nantinya melupakan mereka? Siapa yang patut untuk disalahkan? Ataukah mereka sebenernya sudah memahami bahwa sebuah keniscayaan para wakil akan melupakan mereka setelah ini, yang terpenting saat pesta digelar mereka kembali menikmati hingar-bingar jalannya pesta.

Pada dasar ada keuntungan yang bisa diklaim yaitu Lembaga Penyelenggara layaknya KPU dan BAWASLU tidak perlu berkeringat untuk memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses pemilu ini, karena sosialisasi yang harusnya dilakukan oleh KPU dan Bawaslu sudah menjadi tugas bagi para Tim Sukses setiap calon anggota dewan.

Gerak mereka bisa dimanfaatkan oleh lembaga penyelenggara untuk memastikan bahwa masyarakat benar-benar terlibat aktif dalam memilih calon wakil rakyat, kepala daerah, hingga Presiden.

Baca Juga :   Pasca Penempatan Sebagai Staf, Sugiono Eksantoso Tidak Pernah Masuk Kerja

Terbukti di Jawa Timur saja tingkat partisipasi masyarakat mencapai 82% yang sebelumnya pada tahun 2019 mencapai 80% dan 2014 hanya 70% dikutip oleh Newsroom, artinya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga penyelenggara mengalami peningkatan signifikan.

Tapi walaupun demikian belum tentu dengan tingkat kesadaran masyarakat, pada dasarnya kita tidak bisa mengukur kesadaran masyarakat dengan angka kalau tingkat memilih wakil yang ideal harus diukur dengan besaran nominal.

Dalam hal ini patut kiranya kita harus berfikir positif terhadap lembaga independen tersebut bagaimanapun juga mereka sudah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Walaupun dalam prakteknya perlu kita pertanyakan, bagaimanapun juga indikator tingkat kesuksesan pemilu terletak pada partisipasi masyarakat.

Entah proses demokrasinya benar-benar sukses atau hanya lembaga penyelenggaranya saja yang sukses menuntaskan kewajiban. Siapa yang tahu,

Oleh: Afthon Sholeh, Bendahara DPD KNPI JEMBER sekaligus Ketua Pemuda Majelis Dzikir Pergerakan Pendamping Sosial Masyarakat

 

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page