Bondowoso,sinar.co.id,– Demi memenuhi hasrat menekuni hobi memancing, seorang remaja berinisial MIS (17), warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, nekat membobol kotak amal di masjid dan tempat pemakaman umum (TPU). Aksi yang diduga dilakukan berulang kali itu berujung pada proses hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam keterangannya, Iptu Wawan menjelaskan bahwa MIS yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) diduga melancarkan aksinya selama kurun waktu Juli hingga Oktober 2026 di wilayah Kecamatan Cermee.
Berdasarkan hasil pengungkapan, tersangka diduga mencongkel kotak amal menggunakan sebatang besi cukil ban hingga terbuka. Setelah berhasil membobol kotak tersebut, pelaku mengambil uang tunai yang tersimpan di dalamnya.
Dari pengakuan korban, pencurian kotak amal masjid tercatat terjadi sekitar lima kali. Total uang yang diduga digasak dalam rangkaian aksi tersebut mencapai kurang lebih Rp8,7 juta.
Yang menarik perhatian, sebagian uang hasil pencurian itu disebut digunakan untuk menunjang hobi pelaku. Berdasarkan pengakuannya, sekitar Rp3 juta dipakai untuk membeli perlengkapan memancing.
Alih-alih mendapatkan ketenangan saat menyalurkan hobi, remaja tersebut justru harus berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sejumlah perlengkapan pancing yang diduga dibeli menggunakan uang hasil pencurian turut diamankan sebagai barang bukti.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan Yermasuk Alat Memancing
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu batang besi cukil ban, empat unit joran pancing, dua unit reel pancing, dua rol senar pancing, dokumen rekaman CCTV, serta satu set pakaian yang diduga digunakan saat melakukan aksi.
Atas perbuatannya, MIS disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Karena tersangka masih berusia 17 tahun, penanganan perkara ini perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa menyalurkan hobi dengan cara melanggar hukum dapat berujung pada konsekuensi serius. Hobi yang semestinya menjadi sarana hiburan justru berpotensi membawa masalah hukum ketika dibiayai dari hasil kejahatan.












