Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan menjalankan intensitas operasi gabungan (Opgap) peredaran rokok ilegal, pihak bea cukai Jember bersama jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso berhasil mengamankan 11 kotak rokok katagori ilegal (salah peruntukan) dengan merk LARIDO di salah satu toko daerah kecamatan Curahdami.
Temuan 11 kotak rokok ilegal
Disampaikan Kabid Tribum dan Tranmas Sat Pol PP Bondowoso, Nanang Dwi Hariyanto, S.H, 11 kotak rokok katagori ilegal tersebut merupakan jenis rokok yang salah peruntukan.
“Selanjutnya, barang bukti 11 kotak rokok ilegal tersebut kami amankan dan dibawa oleh Bea Cukai Jember untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya pada Senin, (21/10/2024).
Menurutnya, dari sekian kali gelar opgap di sejumlah titik lokasi ternyata masih didapati adanya pelanggaran cukai yang dilakukan oleh oknum.
“Oleh karenanya, kami himbau kepada masyarakat utamanya kepada oknum yg terlibat dalam pelanggaran cukai agar menghentikan perbuatannya karena pasti kita sisir dan yang namanya pelanggaran pasti kita temukan celahnya,” tukas Nanang Dwi Hariyanto, S.H.