Bondowoso, Sinar.co.id,– Berdalih pengobatan alternatif sedot penyakit hingga melakukan pencabulan pada gadis belia, seorang dukun cabul bernama Supandi alias Mbah Yusuf alias Bindereh, (39) warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso akhirnya diringkus unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.
Dalam release Humas Polres Bondowoso, yang disampaikan kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka bejat ini, diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 yang silam.
“Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara,” katanya pada Sabtu, (12/10/2024).
Menurutnya, tersangka bindereh Yusuf begitu dikenalnya ini, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan dengan berdalih sedot penyakit kepada seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 16 tahun yang merupakan siswi di salah satu SMK.
Disampaikan kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, untuk kronologisnya, pada bulan Juni lalu, korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang diderita.
Tersangka berdalih menyedot penyakit melalui ciuman
“Rangkaian ritualnya sangat bejat, pelaku Supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya bahkan, ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot,” katanya.
Akibat perbuatan tersangka kepada korban, lanjut Joko Santoso, dari hasil visum atrepertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya.
Lanjitnya, Polisi masih terus mendalami kasus ini dan sementara, akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
“Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.