Scroll untuk membaca artikel
Kriminal

Berdalih Sedot Penyakit Gadis, Bindereh di Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Redaksi
948
×

Berdalih Sedot Penyakit Gadis, Bindereh di Bondowoso Terancam 15 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
berdalih
tersangka Supandi alias Mbah Yusuf alias Bindereh, (39) saat digelandang petugas menuju ruang penyidikan (12/10)

Bondowoso, Sinar.co.id, Berdalih pengobatan alternatif  sedot penyakit hingga melakukan pencabulan pada gadis belia, seorang dukun cabul bernama Supandi alias Mbah Yusuf alias Bindereh, (39) warga Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin Kabupaten Bondowoso akhirnya diringkus unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso.

Dalam release Humas Polres Bondowoso, yang disampaikan kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, tersangka bejat ini, diketahui merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015 yang silam.

“Tersangka sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama dan telah menjalani hukuman penjara,” katanya pada Sabtu, (12/10/2024).

Baca Juga :   Hasil Nihil, Opgap di Tegalampel Tekankan Tupoksi Edukasi dan Sosialisasi

Menurutnya, tersangka bindereh Yusuf begitu dikenalnya ini, terbukti telah melakukan tindakan pencabulan dengan berdalih sedot penyakit kepada seorang gadis berkebutuhan khusus berusia 16 tahun yang merupakan siswi di salah satu SMK.

Disampaikan kasat reskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso, untuk kronologisnya, pada bulan Juni lalu, korban diantar oleh ibunya untuk berobat ke rumah pelaku guna menjalani pengobatan alternatif karena penyakit yang diderita.

Baca Juga :   Wilhelmina Sumringah Saat Menonton Aduan Sapi di Bondowoso

Tersangka berdalih menyedot penyakit melalui ciuman

“Rangkaian ritualnya sangat bejat, pelaku Supandi memasukkan jari dan tisu pada bagian vital korban. Kejadian ini berlangsung dua kali pada proses pengobatan selanjutnya bahkan, ritual kedua ditambah dengan ciuman dengan alasan penyakit akan disedot,” katanya.

Akibat perbuatan tersangka kepada korban, lanjut Joko Santoso, dari hasil visum atrepertum, korban mengalami robek pada bagian selaput hymen atau selaput daranya.

Baca Juga :   Advokat Ali Safit Tarmizi Soroti OTT Oknum LSM di Kantor Kades Sukosari: “Harus Diusut Tuntas, Pemberitaan Jangan Setengah-Setengah”

Lanjitnya, Polisi masih terus mendalami kasus ini dan sementara, akibat kelakuan bejatnya tersangka dijerat pasal 82 junto pasal 76E undang undang nomor 35 tahun 2014 junto undang undang nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.

“Tersangka dijerat pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp