Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

1048
×

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Barang bukti penyitaan rokok tanpa cukai
Petugas Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang bersumber dari Kota Malang, Jawa Timur, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.
Barang bukti penyitaan rokok tanpa cukai

Malang Raya, Sinar.co.id – Petugas Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang bersumber dari Kota Malang, Jawa Timur, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.

Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, menjelaskan bahwa informasi tentang pengiriman rokok ilegal tersebut didapatkan dari laporan pada perusahaan jasa titipan atau jasa ekspedisi.

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Pemeriksaan darat dilakukan pada Rabu (27/9) di sejumlah perusahaan jasa titipan di wilayah Kota Malang, dan menemukan 2.770 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 55.440 batang rokok ilegal.

Baca Juga :   Mendatangi Kantor KPU Surabaya, AMPD Melakukan Klarifikasi Isu Kecurangan yang Melibatkan Institusi Polri

Pemeriksaan di lokasi lain juga menemukan 173.800 batang rokok ilegal atau sebanyak 9.042 bungkus rokok ilegal jenis SKM berbagai merek.

Hasilnya, Bea Cukai Malang menyita 277.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp347,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp185,4 juta.

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id

Baca Juga :   Advokat Ali Safit: Eksekusi yang Dilakukan PN Situbondo Layaknya Gerakan Preman 7/PDT


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page