Malang Raya, Sinar.co.id – Petugas Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang bersumber dari Kota Malang, Jawa Timur, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.
Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, menjelaskan bahwa informasi tentang pengiriman rokok ilegal tersebut didapatkan dari laporan pada perusahaan jasa titipan atau jasa ekspedisi.
Pemeriksaan darat dilakukan pada Rabu (27/9) di sejumlah perusahaan jasa titipan di wilayah Kota Malang, dan menemukan 2.770 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 55.440 batang rokok ilegal.
Pemeriksaan di lokasi lain juga menemukan 173.800 batang rokok ilegal atau sebanyak 9.042 bungkus rokok ilegal jenis SKM berbagai merek.
Hasilnya, Bea Cukai Malang menyita 277.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp347,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp185,4 juta.