Scroll untuk membaca artikel
Opini

Bak Gayung Bersambut, Ning Ufah Akan Somasi AYS

Redaksi
1282
×

Bak Gayung Bersambut, Ning Ufah Akan Somasi AYS

Sebarkan artikel ini
Nyai. Siti Musyarofatul Manna Wassalwa (Ning Ufah) akan secepatnya layangkan Somasi terhadap Ageng Yuli Saputra (AYS) karena merasa dirugikan
Achmad Husnus Sidqi Kuasa Hukum dari Ning Ufah

Bondowoso, Sinar.co.id, Nyai. Siti Musyarofatul Manna Wassalwa (Ning Ufah) akan secepatnya layangkan Somasi terhadap Ageng Yuli Saputra (AYS) karena merasa dirugikan atas upaya pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik terhadap marwah dirinya.

Hal ini disampaikan Achmad Husnus Sidqi SH, MH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ning Ufah dalam kasus pelaporan atas dugaan ijasah palsu oleh Ageng Yuli Saputra ke Kejaksaan pada Jumat 24 November 2023 pekan lalu.

Baca Juga :   Benarkah Bupati Bondowoso, Telah Skenario Kisah Cinta As’ad dan Indah,?

“Kami sudah menerima kuasa dan sejumlah berkas data pendukung dari Ning Ufah untuk selanjutnya kami konfirmasi dan verifikasi sebelum kami layangkan somasi kepada yang di maksud saudara Ageng,” kata Husnus Sidqi pada Kamis, (30/11/2023).

Menurut Husnus, berdasar data yang sebagian telah dirinya verifikasi, terdapat kejanggalan atas laporan yang dilayangkan oleh AYS ke pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Baca Juga :   Peran Aktif Try Sandi Apriana dalam Mewujudkan Kehendak Rakyat Mendapat Apresiasi Ketum BIN

Pertama, laporan itu tidak jelas apakah ning Ufah sebagai pelaku atau ada lembaga lain yang kemudian ning Ufah memanfaatkan?,.

Kemudian, jika memang tidak ada tendensi kejanggalan tujuan laporan, harusnya laporan tersebut dilayangkan ke yang berwenang pihak Kepolisian bukan ke Kejaksaan.

“Karena sesuai prosedur, laporan pidana pemalsuan itu mestinya kan bukan ke Kejaksaan tapi harusnya ke pihak berwenang kepolisian. Atas dasar tersebut, secepatnya akan kita somasi terhadap tuduhan adanya dugaan pemalsuan ijasah itu,” ungkapnya.

Baca Juga :   Dinilai Merendahkan Media, Wartawan di Indramayu Boikot Pemberitaan Cabup Lucky Hakim

Husnus Sidqi mengaku, jika pihaknya dalam waktu dekat akan mensomasi dan jika somasi diabaikan maka akan ada pelaporan balik menggunakan pasal KUHP 310 tentang pencaran nama baik dan Undang-undang ITE.

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp