Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Redaksi
1604
×

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Barang bukti penyitaan rokok tanpa cukai
Petugas Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang bersumber dari Kota Malang, Jawa Timur, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.
Barang bukti penyitaan rokok tanpa cukai

Malang Raya, Sinar.co.id – Petugas Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menghentikan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang bersumber dari Kota Malang, Jawa Timur, dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal II.

Gunawan Tri Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, menjelaskan bahwa informasi tentang pengiriman rokok ilegal tersebut didapatkan dari laporan pada perusahaan jasa titipan atau jasa ekspedisi.

Baca Juga :   Heboh! Klaim Asuransi Tak Dibayar, PT Asuransi Ramayana Tbk Putus Sambungan Telepon Wartawan

Pemeriksaan darat dilakukan pada Rabu (27/9) di sejumlah perusahaan jasa titipan di wilayah Kota Malang, dan menemukan 2.770 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 55.440 batang rokok ilegal.

Pemeriksaan di lokasi lain juga menemukan 173.800 batang rokok ilegal atau sebanyak 9.042 bungkus rokok ilegal jenis SKM berbagai merek.

Hasilnya, Bea Cukai Malang menyita 277.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp347,8 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp185,4 juta.

Baca Juga :   24 Jemaah Umroh Madura Tertahan di Mekkah, Aktivis Desak Kapolri Seret Pelaku ke Penjara

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp