Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Malam Kelam di Hotel Aston Makassar: Dompet Hilang, 3 Kartu Kredit Digunakan hingga Rp341,9 Juta Tanpa Izin

Redaksi
204
×

Malam Kelam di Hotel Aston Makassar: Dompet Hilang, 3 Kartu Kredit Digunakan hingga Rp341,9 Juta Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
makassar

Makassar, sinar.co.id,- Seorang warga Makassar berinisial FR (32) melaporkan dugaan pencurian dan penyalahgunaan kartu kredit dengan total transaksi yang disengketakan mencapai Rp341.958.000. Perkara ini telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada 12 Juli 2026, dan seorang pria berinisial AR telah ditetapkan sebagai tersangka pada September 2026.

“Saya tidak memberikan PIN, OTP, maupun persetujuan untuk menggunakan kartu-kartu tersebut,” tegas FR kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Kronologi di Hotel Aston Makassar

FR mengungkapkan kronologi peristiwa bermula pada dini hari 11 Juli 2026. Saat itu, ia berinteraksi dengan seorang pria yang kemudian diketahui bernama Andi Rahmat. Pria tersebut mengajak FR membantu mencari kamar hotel di Makassar. Sekitar pukul 00.35–03.00 WITA, keduanya berpindah tempat di kawasan kota, termasuk sekitar Hotel Aston. Selanjutnya, sekitar pukul 03.05–03.30 WITA, mereka menggunakan taksi Bluebird melalui kawasan Hotel Aston, CIMB Niaga Jalan Ahmad Yani, dan Circle K Riburane.

Dalam rangkaian peristiwa itu, dompet FR yang berisi sejumlah kartu kredit hilang.

Transaksi Misterius di Kendari

Setelah peristiwa tersebut, muncul transaksi bernilai besar pada tiga kartu kredit yang disengketakan sebagai transaksi tanpa otorisasi. Pada kartu UOB tercatat transaksi di Toko Aneka Jaya 1 HP, Kendari, senilai Rp53.558.000. Kartu Mandiri mencatat tiga transaksi di Toko Inti Jaya Mas, Kendari, dengan total Rp218.400.000. Sementara kartu DBS tercatat pada merchant INTI JAYA TOKO-HO senilai Rp70.000.000. Total keseluruhan mencapai Rp341.958.000. Terdapat pula informasi mengenai percobaan transaksi sekitar Rp280 juta yang tidak berhasil.

“Bagaimana transaksi tersebut dapat berlangsung saat saya berada di Makassar?” ujar FR mempertanyakan.

Ia meminta penelusuran dokumen transaksi, sales draft, bukti penyerahan barang, identitas pengguna kartu, serta CCTV yang tersedia.

Laporan dan Tahap Penyidikan

Pada 12 Juli 2026, FR melapor ke Polrestabes Makassar dengan nomor LP/B/1653/VII/2026/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL. Dalam prosesnya, ia menyampaikan informasi CCTV, perjalanan, dan transaksi untuk ditelusuri. Pada 29 Juli 2026, FR menerima perkembangan bahwa perkara naik ke tahap penyidikan. Pada 31 Agustus 2026, ia memberikan keterangan tambahan.

Baca Juga :   Diduga Korupsi DAK Bondowoso Hampir 50 Persen, Tiga Tersangka Ditahan

“Kemajuan penanganan pada sekitar dua bulan pertama terasa lambat meskipun sejumlah petunjuk telah tersedia,” kata FR.

Karena itu, ia menyampaikan pengaduan dan meminta perhatian fungsi pengawasan kepolisian, termasuk Propam dan pengaduan masyarakat. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian penyidikan merupakan kewenangan pemeriksaan resmi.

Pada 9 September 2026, FR memperoleh informasi penetapan Andi Rahmat sebagai tersangka. Ia kemudian menerima informasi bahwa tersangka telah diamankan dan ditahan pada September 2026. Perkembangan ini terjadi setelah koordinasi dan eskalasi perhatian ke jajaran Polda Sulawesi Selatan.

“Saya mengapresiasi langkah tersebut, namun masih meminta penjelasan resmi mengenai proses penangkapan, modus operandi, dan kemungkinan pihak lain yang terlibat,” ucapnya.

Sepanjang pengetahuannya, belum ada konferensi pers resmi yang menjelaskan seluruh aspek perkara.

Pihak yang Diminta Diklarifikasi

Dalam rangkaian komunikasi perkara, terdapat beberapa pihak yang menurut FR perlu dimintai klarifikasi apabila penyidik menilai relevan. Pertama, AI alias Puang U, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan tersangka dan bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. FR memperoleh informasi mengenai kehadiran atau komunikasi AI terkait penanganan perkara. Dugaan bahwa ia memberikan perlindungan kepada tersangka belum terbukti dan perlu diverifikasi secara independen.

Kedua, AA alias Daeng K, kakak perempuan tersangka, yang menurut informasi FR merupakan istri seorang anggota kepolisian di salah satu Polres di Sulawesi Selatan. Ia pernah terlibat dalam komunikasi mengenai opsi penyelesaian kerugian. Ketiga, AAW, istri tersangka, seorang dosen di Makassar, yang pernah menyampaikan informasi mengenai latar belakang dan aktivitas suaminya.

“Saya tidak menyatakan ketiga orang tersebut telah melakukan tindak pidana. Informasi mengenai hubungan keluarga, pekerjaan, komunikasi, maupun dugaan intervensi harus diperiksa dan diberi ruang hak jawab sebelum dipublikasikan,” jelas FR.

Baca Juga :   Intensitas Opgap di Bondowoso Upaya Tekan Peredaran Pelanggaran Cukai

Penawaran Pengembalian Dana

Sejak September hingga awal Oktober 2026, terdapat sejumlah komunikasi dari keluarga atau perantara tentang penyelesaian kerugian. Di antaranya, tawaran Rp200 juta disusul Rp150 juta; pembahasan Rp250 juta dan kendaraan Honda HR-V; pengembalian sekitar Rp341 juta; serta opsi Rp500 juta dicicil hingga Desember 2026 dengan syarat penyelesaian atau pencabutan laporan lebih awal. Rincian tersebut merupakan catatan komunikasi dari sisi pelapor, bukan kesepakatan final.

“Saya tidak menyetujui pencabutan laporan hanya atas dasar janji pembayaran yang belum terealisasi. Saya berharap pemulihan kerugian dan proses pidana ditangani sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Keberatan atas Penerapan Pasal

FR memperoleh informasi bahwa perkara ditangani menggunakan Pasal 476 KUHP mengenai pencurian.

“Saya mempertanyakan apakah konstruksi pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan perbuatan yang sedang disidik, khususnya penggunaan kartu kredit tanpa persetujuan dan transaksi elektronik bernilai besar,” ujar FR.

Ia meminta penyidik dan penuntut umum menilai kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain jika unsur-unsur dan bukti yang diperlukan terpenuhi. Penentuan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan kesimpulan pelapor.

Permohonan Gelar Perkara Khusus

Pada 6 Oktober 2026, FR menyusun surat permohonan gelar perkara khusus kepada jajaran Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan melalui fungsi pengawasan penyidikan. Pokok permohonan meliputi evaluasi penerapan pasal, pemeriksaan kelengkapan bukti, penelusuran pihak lain bila relevan, serta pengawasan profesionalitas penyidikan.

“Saya mendapat informasi bahwa surat telah masuk ke fungsi pengawasan dan terdapat koordinasi atau pemanggilan jajaran penyidik untuk evaluasi. Namun per 12 Oktober 2026, saya belum menerima hasil final gelar perkara khusus yang dapat saya pastikan,” ungkapnya.

Dugaan Korban Lain

FR juga memperoleh informasi mengenai beberapa kejadian yang diduga memiliki pola serupa, antara lain laporan Bapak Suhedi (62 tahun) di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2024, serta informasi mengenai DBP dari Maros dan Dhito.

Baca Juga :   Eksepsi Ditolak!, Jaksa Agung Keok Hadapi Gugatan Aktivis Jember, Hakim Independen Kawal Kasus Silvester Matutina

“Keterkaitan kasus-kasus tersebut dengan tersangka atau suatu jaringan belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan kesamaan cerita. Saya berharap kepolisian membandingkan laporan, bukti transaksi, dan identitas pihak terkait secara resmi,” harap FR.

Sengketa dengan Bank dan Merchant

FR mengajukan sengketa transaksi kepada Mandiri, UOB, dan DBS. Dalam komunikasi sebelumnya, Mandiri dan UOB menyampaikan kemungkinan proses chargeback terkait perkembangan perkara, tetapi hasil akhirnya masih perlu dipastikan.

“Saya masih mempermasalahkan penolakan sengketa oleh DBS dan meminta peninjauan ulang berdasarkan bukti baru,” kata FR.

Ia juga meminta merchant terkait menyerahkan dokumen transaksi, bukti barang, dan CCTV yang tersedia. FR berharap OJK dan Bank Indonesia mengawasi penanganan pengaduan sesuai kewenangannya. Belum ada pemulihan penuh Rp341.958.000 yang dapat dikonfirmasi.

Harapan Korban

FR memohon media mempertimbangkan liputan berimbang atas persoalan ini, terutama kronologi penggunaan kartu kredit, penanganan laporan, status tersangka, perlindungan konsumen, dan kemungkinan keterkaitan lintas daerah.

“Saya mendukung upaya Polri menghapus stigma ‘No Viral, No Justice’ dan berharap keadilan tidak bergantung pada besarnya perhatian media. Saya tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa pembuktian; saya meminta proses hukum yang objektif, transparan, dan pemulihan hak sebagai korban,” pungkas FR.

FR menyatakan bersedia memberikan wawancara, laporan polisi, SP2HP, bukti transaksi, korespondensi bank, dokumentasi terkait, serta dokumen pendukung yang dapat dibagikan secara sah. Redaksi dipersilakan melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut.

Catatan redaksi: Dokumen ini memuat keterangan dan penilaian dari sudut pandang pelapor. Dugaan mengenai pihak lain, modus, dan keterkaitan perkara wajib diverifikasi dengan dokumen resmi dan konfirmasi para pihak.

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp