Bondowoso, sinar.co.id,- Tiga yayasan penerima dana hibah Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun anggaran 2025 hingga kini dilaporkan belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Meski Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Bondowoso mengaku telah berulang kali melakukan penagihan, kewajiban administrasi tersebut belum juga dituntaskan.
Ketiga yayasan itu masing-masing Al Arif, Al-Ikhlas, dan Al Mukhlisin. Belum rampungnya LPJ mereka memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap penggunaan uang publik, sekaligus kepastian tindakan apabila penerima hibah terus mengabaikan kewajibannya.
Persoalannya bukan semata-mata soal dokumen yang belum masuk. LPJ merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban atas bantuan yang bersumber dari keuangan daerah. Tanpa kejelasan penyelesaian, publik sulit mengetahui sejauh mana kewajiban penerima hibah telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Kepala Bagian Kesra Setda Bondowoso, Royhan, membenarkan bahwa ketiga yayasan tersebut belum menyelesaikan LPJ. Ia menyebut penerima hibah lainnya telah menuntaskan kewajibannya tanpa harus melalui tahapan surat peringatan.
“Kalau yang lain sudah selesai, kami tidak sampai mengirim SP 1 dan SP 2. Dari tiga yayasan ini, kami sudah beberapa kali melakukan penagihan,” ujar Royhan dikonfirmasi usai Musda LPTQ di Pemkab Bondowoso Rabu, (14/10/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa upaya penagihan telah dilakukan. Namun, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana langkah itu efektif mendorong penyelesaian LPJ dan apa yang akan dilakukan pemerintah jika penagihan berulang kali tidak membuahkan hasil.
Penagihan Berulang, Kepastian Penyelesaian Yayasan Masih Ditunggu
Royhan menjelaskan, setelah anggaran ditetapkan dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) ditandatangani, penerima bantuan diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menyampaikan LPJ.
Apabila kewajiban itu belum dipenuhi, Kesra melakukan penagihan melalui surat peringatan serta pendampingan untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi penerima hibah.
Ia juga mengaku telah menyiapkan dokumentasi, telaah staf, dan kertas kerja sebagai bagian dari laporan hasil monitoring kepada pimpinan.
Akan tetapi, kelengkapan dokumen monitoring dan aktivitas penagihan belum dengan sendirinya menjawab persoalan substantif. Hal yang perlu dipastikan adalah kapan LPJ ketiga yayasan diselesaikan, apa penyebab keterlambatannya, serta bagaimana langkah lanjutan pemerintah daerah apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.
Kejelasan tahapan penanganan menjadi penting agar pengawasan tidak berhenti pada pencatatan administrasi dan pengiriman surat, tetapi menghasilkan penyelesaian yang terukur.
Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan apakah surat peringatan telah diberikan kepada masing-masing yayasan, kapan surat tersebut diterbitkan, serta bagaimana respons penerima hibah terhadap penagihan yang dilakukan.
Informasi itu diperlukan untuk menilai apakah mekanisme pengawasan berjalan efektif atau justru menyisakan persoalan yang belum terselesaikan.
Pembagian Kewenangan Bukan Alasan Mengaburkan Tanggung Jawab
Dalam penjelasannya, Royhan menyebut pembahasan anggaran dilakukan bersama tim anggaran sebelum bantuan disalurkan. Sementara proses pencairan ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai kewenangannya.
Pembagian tugas tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan anggaran. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap tahapan berjalan dengan pengawasan memadai, mulai dari penyaluran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Ketika LPJ belum diserahkan, pemerintah daerah perlu memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai kewenangan masing-masing, dengan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab menindaklanjuti dan langkah yang akan ditempuh.
Transparansi juga perlu diperkuat melalui penyampaian informasi mengenai besaran hibah yang diterima masing-masing yayasan, status penyerahan LPJ, serta perkembangan penanganan terhadap penerima yang belum memenuhi kewajibannya.
Keterbukaan informasi bukan untuk menghakimi penerima hibah sebelum seluruh fakta diperiksa. Sebaliknya, langkah itu diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan pengelolaan dana publik berdasarkan informasi yang terukur dan dapat diverifikasi.
Jangan Biarkan Akuntabilitas Berakhir di Atas Kertas
Belum diserahkannya LPJ oleh tiga yayasan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Bondowoso. Pemerintah daerah perlu memastikan persoalan ini tidak terus berlarut tanpa kepastian penyelesaian.
Apabila penerima hibah tidak memenuhi kewajibannya, langkah lanjutan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, berdasarkan pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, alasan keterlambatan juga perlu ditelusuri secara objektif. Penanganan yang transparan akan membantu membedakan persoalan administratif yang masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dari kondisi yang membutuhkan tindakan lebih lanjut sesuai aturan.
Pada titik ini, ukuran keberhasilan pengawasan tidak cukup dilihat dari frekuensi penagihan, jumlah surat peringatan, atau banyaknya dokumen monitoring yang disiapkan.
Ukuran utamanya adalah kepastian pertanggungjawaban atas dana yang telah disalurkan.
Uang hibah merupakan bagian dari keuangan daerah yang pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap penerima wajib memenuhi ketentuan yang melekat pada bantuan tersebut, sementara pemerintah daerah berkepentingan memastikan mekanisme pengawasannya berjalan sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan terperinci mengenai alasan Al Arif, Al-Ikhlas, dan Al Mukhlisin belum menyerahkan LPJ, nilai bantuan yang diterima masing-masing yayasan, maupun kepastian waktu penyelesaian kewajiban tersebut.
Kejelasan atas tiga hal itu menjadi penting agar persoalan ini tidak sekadar tercatat sebagai tunggakan administrasi, melainkan benar-benar dituntaskan melalui mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.












