Bondowoso, sinar.co.id,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bondowoso perketat pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga, meski sebagian besar SPPG telah mengantongi Sertifikat Higiene Sanitasi Laik Sehat (SHLS).
Kepala Dinkes Bondowoso, dr. Moch Yasin, menegaskan bahwa penerbitan SHLS bukan menjadi alasan bagi pengelola SPPG untuk menurunkan standar kebersihan dan keamanan dalam proses pengolahan makanan.
Menurutnya, standar yang telah menjadi dasar penerbitan sertifikat harus terus diterapkan secara konsisten dalam kegiatan sehari-hari.
“Paska diterbitkannya SHLS, pengelolaannya tetap aman. Jangan sampai setelah terbit kemudian jadi kendor lagi,” tegas Moch Yasin.
Yasin menyampaikan, hampir seluruh SPPG di Kabupaten Bondowoso saat ini telah menyelesaikan proses SHLS. Satu-satunya SPPG yang masih menjalani proses sertifikasi berada di Kecamatan Curahdami.
Dinkes Lakukan Pemeriksaan Berkala
Namun, sertifikasi tersebut bukan menjadi akhir dari proses pengawasan. Dinkes akan tetap melakukan pemeriksaan secara berkala melalui puskesmas.
Pemeriksaan dijadwalkan sedikitnya setiap enam bulan sekali. Tim akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan sekaligus mengambil sampel untuk memastikan kondisi air, makanan, serta peralatan yang digunakan dalam pengolahan makanan memenuhi standar keamanan.
“Dinkes melalui puskesmas setiap enam bulan sekali akan melakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Pengelola SPPG Juga Wajib Uji Laboratorium
Pengawasan keamanan pangan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Pengelola SPPG juga memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap makanan, air, maupun peralatan pengolahan makanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Yasin mengatakan, mekanisme pengawasan tersebut mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk ketentuan dari Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Memang ada yang tertulis di regulasi yang sudah ada, baik regulasi dari Kemenkes maupun BGN. Itu yang kita jalankan,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinkes Bondowoso juga akan berkoordinasi dengan Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Bondowoso. Pemeriksaan bersama nantinya akan disesuaikan dengan agenda pengawasan yang telah ditetapkan.
Dugaan Keracunan Tak Bisa Disimpulkan Sembarangan
Selain pencegahan, Dinkes Bondowoso menyiapkan mekanisme pemeriksaan apabila muncul dugaan kasus keracunan makanan.
Yasin menegaskan, setiap dugaan kasus harus ditangani melalui proses identifikasi dan investigasi. Penentuan sumber keracunan tidak boleh hanya berdasarkan dugaan awal.
“Kalau ada kasus seperti itu kita harus identifikasi, kita investigasi apa penyebabnya. Tentunya butuh proses,” ujarnya.
Menurut Yasin, pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan penyebab secara ilmiah. Karena itu, hasil pemeriksaan tidak selalu dapat diketahui dalam waktu singkat dan dalam kondisi tertentu prosesnya bisa membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
Masyarakat pun diminta tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai sumber dugaan keracunan sebelum hasil pemeriksaan laboratorium tersedia.
Langkah pengawasan berlapis tersebut menjadi bagian dari upaya Dinkes Bondowoso mencegah terjadinya kasus serupa dengan yang muncul di sejumlah daerah lain.
“Jangan sampai terjadi di Bondowoso,” tegas Yasin.
Dengan pengawasan berkala, kewajiban pemeriksaan laboratorium, serta koordinasi antara Dinkes, puskesmas, Satgas MBG dan pengelola SPPG, keamanan pangan diharapkan tidak hanya terpenuhi ketika sertifikasi diterbitkan.
Lebih dari itu, standar kebersihan dan keamanan pangan harus menjadi bagian dari rutinitas setiap SPPG dalam menjalankan layanan pemenuhan gizi bagi masyarakat.












