Scroll untuk membaca artikel
Opini

Empat Saksi Kompak: Marjuto-Matsela Disebut Tak Lakukan Pungli

Redaksi
449
×

Empat Saksi Kompak: Marjuto-Matsela Disebut Tak Lakukan Pungli

Sebarkan artikel ini
empat saksi
Empat saksi saat disumpah sebelum memberi kesaksian persidangan (26/08)

Bondowoso, sinar.co.id,- Sidang pembuktian praperadilan🏷️ Marjuto dan Matsela di Pengadilan Negeri Bondowoso, Rabu (26/8/2026), menghadirkan empat saksi. Kesaksian mereka kompak mengarah pada satu hal: uang yang ditarik di portal bukan pungutan liar, melainkan iuran petani tebu untuk perbaikan jalan.

Identitas Empat Saksi Penguat Ketidakbersalahan Dua Tersangka

Empat saksi tersebut yakni Sumiarjo, H. Kusnadi, Jon Hatib, dan H. Hafis. Meski diperiksa secara terpisah, keempatnya memberikan keterangan yang pada pokoknya sama terkait aktivitas Marjuto dan Matsela.

Menurut para saksi, keduanya hanya menjalankan tugas menjaga portal sekaligus menarik iuran dari petani tebu. Iuran tersebut bukan ditujukan kepada sopir truk, melainkan berasal dari petani yang menggunakan jalur pengangkutan tebu.

Baca Juga :   Rekrutmen Non ASN BLUD RSUD dr. Koesnadi Jadi Sorotan, Manajemen Tegaskan Seleksi Transparan dan Bebas Titipan

Besaran iuran disebut Rp10 ribu untuk truk kecil dan Rp15 ribu bagi truk besar. Pembayaran ada yang dilakukan langsung oleh petani dan ada pula yang dititipkan melalui sopir truk.

H. Kusnadi menerangkan, iuran tersebut telah berjalan sejak 2022 dan hanya diberlakukan saat musim tebang tebu. Dana itu diperuntukkan bagi perbaikan ruas jalan Blok Pelle yang kondisinya rusak, bergelombang, serta rawan menyebabkan truk mengalami kecelakaan.

Kusnadi juga menyebut tidak ada petani tebu yang keberatan dengan iuran tersebut sejak pertama kali diberlakukan pada tahun 2022.

Baca Juga :   Ibu Paruh Baya di Bondowoso Melompat Dari Ketinggian Jembatan di Hadapan Anak Bungsunya

Sementara Jon Hatib memberikan keterangan bahwa tugas Marjuto dan Matsela tidak berhenti pada penjagaan portal. Keduanya juga ikut mengawal truk tebu yang keluar-masuk karena kondisi jalan yang menikung dan membutuhkan pengaturan.

“Marjuto dan Matsela tidak melakukan pungli. Keduanya menjalankan tugas dari petani tebu menjaga portal dan menarik iuran,” demikian pokok keterangan yang disampaikan saksi sebagaimana dikutip kuasa hukum pemohon, Rudiyanto.

Kesaksian empat petani tersebut menjadi salah satu titik penting dalam praperadilan yang mempersoalkan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan Marjuto serta Matsela oleh Polres Bondowoso.

Baca Juga :   Try Sandi Apriana Tunjukkan Empatinya Terhadap Kevin, Bocah Penderita Hidrosefalus, Imam Turyono Bilang Begini

Kini, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari bahan pertimbangan hakim untuk menilai apakah tindakan hukum terhadap kedua pemohon telah dilakukan sesuai prosedur.

Dalam perkara ini, perbedaan sudut pandang menjadi menarik: apakah uang yang ditarik di portal merupakan pungli sebagaimana diduga aparat, atau iuran petani untuk kepentingan jalan sebagaimana diterangkan empat saksi di persidangan?

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id/

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp