Bondowoso, sinar.co.id,- Di tengah euforia Pemerintah Kabupaten Bondowoso yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Bondowoso justru mengangkat fakta yang dinilai tak boleh luput dari perhatian publik.
Dalam Pandangan Umum Fraksi PPP terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (2/7/2026), Ketua Fraksi PPP DPRD Bondowoso, Dr. Hj. Siti Masyarafatul Manna Wassalwa, M.Pd, menegaskan bahwa gemerlap opini WTP tidak boleh menutupi berbagai catatan serius dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI.
Pasalnya, LHP BPK masih mencatat kesalahan penganggaran belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal dengan nilai fantastis mencapai Rp44.737.378.740.
Angka tersebut menjadi sorotan tajam Fraksi PPP karena dinilai menunjukkan masih adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Fraksi PPP bahkan menilai kondisi itu terjadi akibat kurang optimalnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam melakukan verifikasi Rencana Kerja Anggaran (RKA) maupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun Anggaran 2025.
“Opini WTP bukanlah tujuan akhir penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegas Fraksi PPP dalam pandangan umumnya.
Menurut Fraksi PPP, opini WTP memang menunjukkan laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan. Namun, predikat tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur bahwa seluruh tata kelola keuangan daerah telah bebas dari kelemahan.
Karena itu, Fraksi PPP meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI, baik terkait Sistem Pengendalian Intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sembilan rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun Anggaran 2025.
Bagi Fraksi PPP, tindak lanjut rekomendasi BPK bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, melainkan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, memperkuat sistem pengendalian intern, serta menjaga kepercayaan masyarakat.
Fraksi PPP juga meminta agar seluruh temuan BPK dijadikan bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang sehingga kesalahan serupa tidak terus berulang.
Hasil WTP Jangan Larut Dalam Euforia
Sorotan Fraksi PPP menjadi pesan penting bahwa opini WTP dan LHP BPK adalah dua hal yang berbeda. WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sedangkan LHP mengungkap berbagai kelemahan yang tetap wajib diperbaiki. Dengan kata lain, predikat terbaik tidak boleh membuat pemerintah daerah ber euforia menutup mata terhadap temuan-temuan yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Kini, perhatian publik bukan lagi semata pada keberhasilan mempertahankan WTP, melainkan pada seberapa serius Pemerintah Kabupaten Bondowoso menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK-RI agar predikat tersebut benar-benar sejalan dengan kualitas tata kelola keuangan daerah yang bersih, akuntabel, dan bebas dari kelemahan berulang.












