Indramayu, sinar.co.id,- Melalui Panitia Khusus (Pansus) VI, DPRD Indramayu tengah mematangkan regulasi yang diharapkan menjadi fondasi hukum dalam pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan produktif. Pembahasan terbaru digelar dalam rapat pra harmonisasi di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).
Melalui Pansus ini DPRD Kabupaten Indramayu berkomitmen terus mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola aset sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Panitia Khusus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Tatang Sutardi, memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri jajaran anggota pansus, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.
Menurut Tatang, tahapan pra harmonisasi menjadi proses penting untuk memastikan seluruh materi yang tertuang dalam raperda memiliki kesesuaian dengan regulasi yang lebih tinggi sekaligus menghindari potensi tumpang tindih aturan saat diterapkan di lapangan.
“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan yang diatur dalam Raperda memiliki dasar hukum yang kuat dan selaras dengan aturan di atasnya. Kami ingin ketika Raperda ini disahkan nantinya dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan barang milik daerah tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dalam pembahasannya, Panitia Khusus VI turut menyesuaikan substansi raperda dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Langkah tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun tetap relevan dengan arah kebijakan pemerintah pusat terkait pengelolaan aset daerah.
Tak hanya menitikberatkan pada aspek legalitas, DPRD juga menaruh perhatian besar terhadap potensi ekonomi yang tersimpan dalam aset milik pemerintah daerah. Pengelolaan yang profesional dinilai dapat mengubah aset yang selama ini kurang optimal menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah.
Pansus Perkuat Administrasi dan Aset
Anggota Panitia Khusus VI DPRD Kabupaten Indramayu, Suhendri, menegaskan bahwa raperda ini dirancang bukan sekadar memperkuat administrasi dan pencatatan aset, melainkan membangun sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada produktivitas.
“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” katanya.
Ia menilai masih banyak aset daerah yang memiliki nilai ekonomi dan potensi pemanfaatan tinggi. Dengan regulasi yang jelas dan terukur, aset-aset tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, keberadaan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola, mengamankan, memanfaatkan, hingga mengoptimalkan aset secara efektif dan berkelanjutan.
Panitia Khusus VI optimistis pembahasan raperda dapat segera dirampungkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kehadiran regulasi yang komprehensif diyakini akan memperkuat profesionalisme pengelolaan aset, meningkatkan PAD, serta memperkokoh kapasitas fiskal Kabupaten Indramayu di tengah tuntutan pembangunan yang semakin dinamis.
Dengan pengelolaan aset yang lebih modern dan bernilai ekonomi, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh tambahan pendapatan, tetapi juga memiliki instrumen strategis untuk mempercepat pembangunan dan menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Indramayu.












