Scroll untuk membaca artikel
Hukum

Legislator Bondowoso Terseret Dugaan Penculikan Anak, Drama Hak Asuh Berujung Laporan Polisi

Redaksi
723
×

Legislator Bondowoso Terseret Dugaan Penculikan Anak, Drama Hak Asuh Berujung Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Legislator

Bondowoso, sinar.co.id,- Perselisihan pasca perceraian yang melibatkan hak asuh anak kembali mencuat ke ranah hukum. Seorang anggota legislator DPRD Bondowoso berinisial AP dilaporkan mantan istrinya, AC, ke Polres Bondowoso atas dugaan membawa dan menahan anak mereka yang masih berusia enam tahun tanpa persetujuan pihak yang secara hukum memegang hak asuh.

Laporan tersebut dilayangkan pada 20 April 2026. Dalam perkara ini, AC mengklaim dirinya merupakan pemegang hak asuh sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kuasa hukum pelapor, Achmad Husnus Sidqi, menegaskan bahwa secara substansi perkara ini berkaitan dengan dugaan pengambilan anak di luar ketentuan hukum yang berlaku.

“Secara umum masyarakat mungkin mengenalnya sebagai penculikan anak. Namun dalam ketentuan hukum yang baru, istilahnya lebih mengarah pada penarikan anak atau perampasan kemerdekaan terhadap anak dan perempuan. Intinya, anak dibawa tanpa izin dari pihak yang memiliki hak asuh,” ujarnya.

Menurut Sidqi, meskipun terlapor merupakan ayah biologis sang anak, hak asuh berdasarkan putusan pengadilan berada pada pihak ibu. Karena itu, setiap tindakan membawa anak tanpa persetujuan pemegang hak asuh berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Baca Juga :   Uji DNA Tulang Manusia yang Ditemukan Tercor Dalam Drum di Aceh

Terjeratnya Legislator, Berawal dari Momen Lebaran

Kasus ini bermula saat momen Idul Fitri 2026. Saat itu, anak yang kini berusia enam tahun diantar ke rumah kakeknya (ayah dari pelapor) di wilayah Wonokusumo, Bondowoso, karena alasan ingin bertemu keluarga besar.

Mengetahui anak berada di Bondowoso, terlapor kemudian datang dan membawa anak tersebut dengan alasan ingin melepas rindu sebagai seorang ayah. Namun, menurut pihak pelapor, anak yang dijanjikan kembali dalam waktu tiga hari itu tidak kunjung dipulangkan hingga lebih dari satu bulan.

Situasi tersebut membuat sang ibu yang kini berdomisili di Kabupaten Magetan merasa kehilangan akses terhadap anaknya sendiri.

“Selama anak berada dalam penguasaan terlapor, klien kami mengaku tidak pernah diberikan akses komunikasi. Bahkan sekadar mendengar suara anak melalui telepon pun tidak bisa,” kata Sidqi.

Kondisi itu akhirnya mendorong AC menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polres Bondowoso.

DPRD dan Badan Kehormatan Ikut Ditembusi

Karena terlapor merupakan anggota legislatif aktif, kuasa hukum pelapor juga mengirimkan surat tembusan kepada DPRD Bondowoso dan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Baca Juga :   Pertokoan Wilayah Maesan Disasar Opgap Peredaran Rokok llegal

Langkah itu, menurut Sidqi, dilakukan sebagai bentuk pemberitahuan serta untuk mempermudah proses administrasi apabila nantinya dibutuhkan dalam proses hukum.

“Ini bukan untuk menghakimi. Kami hanya memastikan apabila ada kebutuhan administrasi atau rekomendasi tertentu dalam proses hukum, semuanya bisa berjalan lancar,” jelasnya.

Mediasi Gagal, Polisi Siapkan Gelar Perkara

Upaya damai sebenarnya sempat dilakukan. Sekitar sepekan lalu, kepolisian mempertemukan pelapor, terlapor, serta kuasa hukum kedua belah pihak dalam proses mediasi.

Namun pertemuan tersebut berakhir tanpa kesepakatan.

Kini, laporan tersebut masih berproses di Polres Bondowoso. Pihak pelapor mengaku mendapat informasi bahwa perkara tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahapan gelar perkara.

“Kami masih menunggu perkembangan dari kepolisian. Informasi terakhir yang kami terima, perkara ini akan segera digelar untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Sidqi.

Psikologis Anak Jadi Sorotan

Selain aspek hukum, kuasa hukum pelapor menyoroti kondisi psikologis anak yang selama ini tinggal bersama ibunya sebelum berpindah penguasaan.

Baca Juga :   Sidang Kedua Perkara 847/Pdt.G/2025: Jaksa Agung Digugat karena Hukum “Tebang Pilih,” Ini Kata Kuasa Hukum!

Menurutnya, perubahan lingkungan secara mendadak dan berlangsung dalam waktu cukup lama berpotensi memengaruhi kondisi mental anak.

“Yang paling penting sebenarnya bukan soal siapa menang atau kalah. Ini tentang kepentingan terbaik bagi anak. Dua bulan adalah waktu yang cukup lama bagi anak seusia itu untuk beradaptasi dengan perubahan yang drastis,” katanya.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan anak di atas konflik orang tua.

“Sebelum semuanya berjalan lebih jauh ke proses hukum, kami berharap ada kesadaran bersama untuk mencari jalan terbaik. Karena pada akhirnya, anak tidak akan pernah kehilangan identitas maupun kasih sayang dari kedua orang tuanya,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan pandangan dari yang bersangkutan.

 

 

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp