Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Sahnya Perda Perubahan, Bondowoso Peluang Besar Cari Sumber PAD Alternatif

Redaksi
419
×

Sahnya Perda Perubahan, Bondowoso Peluang Besar Cari Sumber PAD Alternatif

Sebarkan artikel ini
perda
disahkannya perda perubahan

Bondowoso, sinar.co.id,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tancap gas menguatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda Perubahan Strategi Adaptif

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut evaluasi dan Bupati menegaskan, revisi regulasi merupakan strategi adaptif agar kebijakan fiskal selaras dengan kebutuhan riil pembangunan daerah.

“Ini upaya penyesuaian fiskal agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta memberi kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujarnya.

Baca Juga :   Antusiasme Ratusan Pelamar Serbu SPPG Bondowoso, Harapan Baru dari Program Makan Bergizi Gratis

Menurutnya, perubahan perda diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan secara adil, proporsional, dan berkelanjutan. Pemerintah daerah, kata dia, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian agar kebijakan tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha.

“Kita ingin pajak dan retribusi memberi kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa menjadi beban berlebihan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, , mengungkapkan terdapat penambahan potensi PAD baru dalam raperda tersebut, termasuk dari sektor peternakan.

Salah satu potensi baru berasal dari layanan inseminasi buatan (IB) sebesar Rp3.000 per suntikan. Selain itu, terdapat penyesuaian tarif air bawah tanah yang diselaraskan dengan ketentuan peraturan gubernur. Pemkab juga menyesuaikan tarif sewa aset pertanian milik daerah sesuai nilai potensi lahannya.

Baca Juga :   DAM Pakisan Cakup Lahan Pertanian 700 Hektar, Diresmikan

“Ini bukan semata kenaikan tarif, tetapi penataan agar sesuai regulasi dan potensi riil daerah,” jelas Slamet.

Ia menambahkan, sejumlah retribusi administratif yang bersifat pelayanan dasar dihapus, mengikuti arahan pemerintah pusat. Di sisi lain, Pemkab terus memperluas sistem elektronifikasi pada pajak dan retribusi, mulai dari retribusi pasar hingga pajak daerah berbasis transaksi digital.

Baca Juga :   SPPG Magdalena ABK Group Pastikan Menu MBG Masa Libur Sesuai Protap Pusat

“Hampir semua sektor kita dorong berbasis elektronik untuk meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran,” pungkasnya.

Dengan revisi perda ini, Pemkab Bondowoso optimistis PAD dapat meningkat secara akuntabel dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tuntutan pembangunan yang kian dinamis.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp