Bondowoso, sinar.co.id,- Tim Bidang PBB dan BPHTB melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus penagihan tunggakan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2025 di Perumahan Poncogati Resident, Kecamatan Curahdami.
Hal ini merupakan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digencarkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bondowoso.
Tujuan Monitoring dan Penagihan
Kegiatan monitoring dan penagihan tunggakan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan wajib pajak serta mempercepat realisasi penerimaan daerah dari sektor PBB.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan data objek pajak dan mencocokkan administrasi dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus memberikan imbauan persuasif kepada wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan bahwa monitoring ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mengamankan target PAD 2025.
“Kami terus bergerak aktif melakukan monitoring dan penagihan secara humanis. Harapannya, kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. PBB yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pelayanan publik hingga program kesejahteraan,” ujar Slamet Yantoko.
Ia juga mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, guna menghindari denda serta sanksi administrasi.
Dengan langkah jemput bola ini, Bapenda optimistis realisasi PAD dari sektor PBB dan BPHTB tahun 2025 dapat tercapai secara maksimal demi mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Bondowoso.












