Scroll untuk membaca artikel
DaerahPolitik

Penetapan Paslon Pilkada Bondowoso 2024 Melalui Pleno Tertutup

Redaksi
976
×

Penetapan Paslon Pilkada Bondowoso 2024 Melalui Pleno Tertutup

Sebarkan artikel ini
paslon
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kab. Bondowoso, Abu Sofyan

Bondowoso, Sinar.co.id,- Berdasarkan release Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso Nomor 1151/PL.02.3-Pu/3511/02/2024 telah ditetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso dalam pemilihan serentak tahun 2024 pada Minggu, (22/09/2024).

Dalam release keputusannya KPU menetapkan calon Bupati dan wakil Bupati Bondowoso untuk melaksanakan ketentuan pasal 120 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso

Adapun isi penetapannya KPU Bondowoso menetapkan Pasangan Calon (Paslon) atas nama H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag. dan As’ad Yahya Syafi’i, S.E. yang diusulkan oleh 4 gabungan Partai Politik (Parpol) dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Bondowoso pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 278.125 suara sah.

Baca Juga :   Perda Fasilitasi Pesantren, Dari F-PKB Untuk Masyarakat Jember

Untuk rincian gabungan parpol yang mengusung paslon tersebut diantaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Selanjutnya, KPU Bondowoso juga menetapkan paslon atas nama Drs. Bambang Soekwanto, M.M. dan Moh. Baqir, S.Pd yang diusulkan oleh 7 gabungan Partai Politik dengan menggunakan jumlah perolehan suara sah DPRD Kabupaten Bondowoso pada Pemilu Tahun 2024 sebanyak 200.090 suara sah.

Baca Juga :   DPRD Ahmadi Mengaku Tetap Upayakan Aspirasi Masyarakat Meski Kebijakan Efisiensi Anggaran

Untuk rincian gabungan parpol yang mengusung paslon tersebut diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

“Kedua paslon tersebut resmi ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Tahun 2024 dan selanjutnya dapat mengikuti Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon,” tukas Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bondowoso, Abu Sofyan.

Baca Juga :   Dentuman di Sumenep, Termitos Suara Penempaan Keris Mentah

Diketahui, resminya penetapan tersebut dihasilkan melalui rapat pleno tertutup yang dihadiri seluruh komisioner dan internal KPU Bondowoso lainnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp