Scroll untuk membaca artikel
Peristiwa

Viral, Ciput Tidak Dipakai Guru Bahasa Inggris di Lamongan Gunduli 19 Siswi

Redaksi
5036
×

Viral, Ciput Tidak Dipakai Guru Bahasa Inggris di Lamongan Gunduli 19 Siswi

Sebarkan artikel ini
Hanya dikarenakan tidak menggunakn ciput / penahan rambut agar tidak keluar dari jilbab, 19 siswi SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, digunduli pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Hanya dikarenakan tidak menggunakn ciput / penahan rambut agar tidak keluar dari jilbab, 19 siswi SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, digunduli pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Bondowoso, Sinar.co.id – Hanya dikarenakan tidak menggunakn ciput / penahan rambut agar tidak keluar dari jilbab, 19 siswi SMPN 1 Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur, digunduli pada Selasa, 23 Agustus 2023.

Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Sukodadi, Harto, penggundulan tersebut dilakukan oleh guru mata pelajaran Bahasa Inggris bernama Endang.

“Benar, kejadiannya saat siswa mau pulang, karena tidak pakai ciput jilbab,” kata Harto saat dikonfirmasi, Rabu kemarin, 30 Agustus 2023. Peristiwa tersebut, kata Harto, dikutib dari Tempo.co

Menurut Harto, kejadian bermula ketika ED menertibkan rambut para siswa kelas IX saat akan pulang sekolah.

Baca Juga :   Misterius, Pohon Beringin Depan Brimob dan Hutan Ijen Bondowoso Terbakar

Sebelumnya, ED disebut sudah memperingatkan para siswinya agar mengenakan ciput jika menggunakan jilbab.

“Yang tidak menggunakan, dipotong oleh guru tersebut menggunakan alat yang elektrik (alat cukur),” kata Harto

Pasca peristiwa itu, pihak sekolah langsung mengklarifikasi ke para wali murid di rumah. Kemudian, sekolah juga mengadakan pertemuan dengan para wali murid keesokan harinya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Baca Juga :   Rahasia Liyana dan Sufairoh Lolos Ujian dengan Gemilang: Dari Pomodoro Sampai Tahajud

Harto mengakui bahwa, sikap Endang memang melanggar aturan dan norma. Sebagai bentuk kepedulian, SMPN 1 Sukodadi akan mendatangkan psikolog atau psikiater untuk mengobati rasa trauma para siswinya.

“Yang bersangkutan (ED) juga sudah diambil tindakan oleh Dinas Pendidikan Lamongan. Diberi pembinaan,” ucap Harto.

Sementara, menurut salah satu wali murid yang putrinya juga digunduli mengaku kasihan terhadap puterinya.

Gak rela saya. Kan sudah dipecat itu agar tidak diulangi lagi oleh guru yang lain,” pungkasnya.

Diketahui, sesuai dengan Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah menyebut bahwa, jilbab sebagai atribut pelengkap seragam.

Baca Juga :   Klarifikasi Viralnya Video Dugaan Penyalahgunaan Bapang Tahap ll desa Salak Bondowoso

Namun demikian tidak terdapat ketentuan bahwa jilbab wajib dikenakan.

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp