Bondowoso, Sinar.co.id,- Bertujuan ciptakan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang kondusif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso mengaku akan membuka pintu sinergitas bersama semua lapisan masyarakat dan media.
Hal ini disampaikan Divisi Hukum KPU Bondowoso, Andri Yulianto, dalam gelar Media Gathering Pilkada 2024 bersama puluhan awak media Bondowoso di Orilla Cafee pada Jum’at, (02/08/20204).
“Kami akan selalu terbuka kepada teman-teman media untuk berdiskusi, semua ini untuk menciptakan pemilu damai, aman dan nyaman,” kata Andri Yulianto.
Pihaknya juga menyadari jika peran serta media sangatlah penting sebagai penayangan strategis dalam pemilu dan pasca pemilu.
“Kita sudah melaksanakan pleno terbuka di DPHP pleno jadi, kita akan berjenjang nanti pada tanggal 5 sampai 7 itu mulai di kecamatan dan mungkin nanti berjenjang lagi di kabupaten,” ungkapnya.
Andri Yulianto juga berharap kedepan, pihaknya bersama awak media ada/terbangun seperti diskusi untuk kebaikan bersama untuk menyambut calon pemimpin di Bondowoso.
“Semoga Pilkada 2024 dapat memunculkan pemimpin-pemimpin Bondowoso untuk bisa lebih baik, jika sudah baik mudah-mudahan lebih baik,” harapnya.
Pilkada 2024 Tanggung Jawab Bersama

Sementara, disampaikan Divisi Sosdiklih dan Parmas, Mohammad Maksum, pelaksanaan Pilkada 2024 ini, bukan hanya tanggung jawab KPU namun juga, merupakan tanggung jawab bersama terlebih media dan seluruh elemen masyarakat.
“Melalui media gathering ini, kami mohon kerjasamanya teman-teman media sebagai garda terdepan dalam suksesnya Pilkada 2024,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Divisi Teknis, Abu Sofyan menyebut, sejak tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024 mendatang KPU akan mengumumkan serentak secara nasional tentang pencalonan.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//
Kemudian, pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan dilakukan penerimaan berkas pendaftaran sesuai PKPU No.8 dan PKPU No.2 tahun 2024.
“Pemilu kali ini, hanya Parpol di parlemen yang bisa mengusung pasangan calon sementara, untuk non parlemen hanya bisa untuk independen. Jadi l, suara sah tidak bisa diakumulasikan menjadi satu kursi,” ungkapnya.
Menurutnya, setelah penyerahan berkas pada 27 sampai 20 Agustus 2024 mendatang, adalah masa perbaikan berkas pasangan bakal calon kontestasi.
“Setelah tes kesehatan dan berkas lengkap maka, KPU menetapkan bakal calon pada 22 September 2024 untuk menjadi calon dan selanjutnya mengikuti tahapan sampai selesai,” pungkasnya.