Bondowoso, Sinar.co.id,- Dengan tema utama pencabutan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso gelar sosialisasi yang diikuti pimpinan partai politik (Parpol), Forkopimda, Bawaslu dan pemerintah daerah.
Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di Orila pada Kamis, (11/7/2024) ini, sekaligus membahas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Tahun 2024 yang mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Divisi Hukum KPU Moh Andri Yuliyanto menyampaikan jika, PKPU ini sendiri, mencabut PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.
“PKPU nomor 8 tahun 2024 telah mengakomodir beberapa pemaknaan penting oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung melalui putusan-putusannya atas judicial review yang telah dilakukan,” jelasnya.
Adapun menyangkut syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diatur dalam BAB III, bagian kedua, paragraf 1, pasal 11.
Dimana, parpol peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon. Itupun kalau sudah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah, dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
“Yang dimaksud 20 persen dari jumlah kursi DPRD, khususnya di Bondowoso adalah minimal 9 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Bondowoso 45 kursi,” katanya.
Menurutnya apabila parpol peserta pemilu menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 25% dari akumulasi suara sah. Ketentuan ini hanya berlaku untuk parpol peserta pemilu yang memperoleh kursi di
DPRD.
“Perolehan suara sah dan jumlah kursi sebagaimana ditetapkan pada penetapan KPU atas Pemilu anggota DPRD terakhir (Pemilu Legislatif tahun 2024),” ungkapnya.
Sedangkan menyangkut persyaratan calon, diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 8 tahun 2024. Yang mana, ada beberapa syarat penting untuk menjadi catatan khusus bagi kita di Kabupaten Bondowoso.
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota.
Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon walikota dan calon wakil walikota, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
“Yang dimaksudkan adalah bahwa ini terhitung pada 1 Januari 2025 nanti, bukan saat pendaftaran,” tegasnya.
Kemudian, persyaratan lainnya adalah belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, dan calon wakil walikota).
Dikatakan bahwa ,hal ini sudah diuji 3 kali di MK terkait periodisasi. Apa itu periodisasi diatur dalam Pasal 19 PKPU nomor 8 tahun 2024, yang berbunyi “Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota;
b. masa jabatan yaitu:
1. selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau
2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun;
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3. telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan.
e.penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur atau bupati atau walikota untuk calon bupati atau calon wakil walikota pada daerah yang sama.
Sedangkan untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD. , menyatakan secara tertulis mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (yang masih menjabat) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 24 ayat (1).
Begitu juga untuk anggota DPR, DPD DPRD sebagai calon terpilih (belum dilantik) juga harus mengundurkan diri.
“Dokumen yang harus disiapkan terkait dengan syarat diatur dalam Pasal 32,” pungkasnya.