Bondowoso, Sinar.co.id – Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Bondowso, kembali menggelar sosialisasi dan kampanye gempur rokok ilegal di Alun-alun Raden Bagus Asra Kabupaten Bondowoso, Sabtu (05/08/2023) malam.
Sosialisasi ini, sebagai bentuk optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan meningkatkan edukasi masyarakat terkait ketentuan cukai.
Menurut Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko, dalam sosialisasi gempur rokok ilegal tersebut ia menghadirkan persatuan Poetrah Agewek dari Kelurahan Sekarputih Kabupaten Bondowoso.
“Kami akan terus meningkatkan Gempur rokok ilegal ini dengan berbagai cara, dan akan memberikan sangsi tindakan tegas kepada yang melanggarnya,” jelasnya.
Selain itu menurutnya, dalam melakukan pemberantasan rokok ilegal, pihaknya juga akan mengunjungi para pedagang rokok dan masyarakat di pasar, menggelar pertemuan, atau melalui media social yang saat ini juga marak digunakan masyarakat.
“Sosialisasi kali ini, lebih difokuskan lagi kepada bidang penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal di Bondowoso,” terangnya.
Gelar kali ini dihadiri Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto, Kasat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko beserta anggota dan Asinten lll Pemkab Bondowoso, Abdurahman.
Dijelaskan, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember Sardiyanto, perlu dipahami bahwa rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan bidang cukai.