Bondowoso, Sinar.co.id,- Selain tindak lanjut Pemilihan Suara Ulang (PSU), tim kuasa hukum Paslon Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Gus Baqir (Bagus) berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana di TPS 03, Desa Kasemek, Kecamatan Tenggarang.
Selain Rekomendasi PSU
Menurut Kuasa hukum Paslon Bagus, Junaedi, dugaan kecurangan ini merupakan temuan dari Bawaslu. Artinya, secara administrasi temuan telah dilanjutkan dengan rekomendasi PSU. Selain PSU selanjutnya, temuan ini hendaknya dtiindaklanjuti dari sisi pidana atas dugaan pelanggaran.
“Pidana itu kepada siapa? yang jelas kepada orang yang melakukan kecurangan itu. Siapa? Ya anggota KPPS,” terangnya pada awak media Senin (2/12/2024) malam.
Ia menerangkan, hal ini sesuai dengan pasal 181 UU Nomer 1 tahun 2015, yang diperbarui UU 10 tahun 2016, yakni yang sengaja mengetahui surat tidak sah dan dipalsukan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan suara-suara sah.
Lebih-lebih, disebutnya ini merupakan temuan. Artinya, Bawaslu yang memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan dan temuan.
“Jika laporan itu harus ada syarat formil. Nah ini temuan Bawaslu bahwa disana terjadi kecurangan, pelanggaran. Pelanggaran suda dilaksanakan rekomendasi. Pelanggaran pidananya bagaimana?,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Bawaslu melayangkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) atas temuan dugaan pelanggaran pidana di TPS 03, Desa Kasemek.
Di TPS tersebut berdasarkan hasil identifikasi diduga ada sembilan surat suara yang tidak sah. Penggunaan tidak sahnya itu karena mereka tidak memenuhi syarat pemilih. Tepatnya, pemilih yang terdaftar di daftar hadir mencoblos diduga ada di Bali dan Malaysia, serta diduga ada yang sudah meninggal dunia.
Hari ini Senin (2/12/2024) PSU tersebut dilaksanakan dengan mengganti semua KPPS dan lokasinya pun dipindah 300 meter dari lokas pertama.
https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//