Bondowoso, sinar.co.id,- Akibat anggaran tidak terserap dalam pembangunan infrastruktur jalan wisata di tahun anggaran 2022 dan 2023, kabupaten Bondowoso dapat sanksi tidak mendapat anggaran infrastruktur wisata di tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Ahmat Dhafir usai paripurna pandangan akhir umum fraksi terhadap persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2024 di kantor DPRD Bondowoso pada Rabu, (9/7/2025).
“Untuk sanksi, kita tidak dapat infrastruktur pariwisata, karena di tahun 2022 dan 2023 anggarannya tidak terserap,” jelas Ahmat Dhafir.
Menurutnya, anggaran yang dimaksud merupakan anggaran pembangunan infrastruktur jalan Sumbewringin – Sempol, kecamatan Ijen yang start pembangunannya dimulai dari Gardu Atak kecamatan Tapen.
“Pembangunan itu, sudah dilaksanakan dari Gardu Atak namun, hanya dikerjakan sampai Sukorejo yang harusnya dilanjutkan hingga ke Sempol,” ucapnya.
Hilir Sanksi Infrastruktur Anggaran Wisata
Menurutnya, tidak dilanjutkannya pembangunan infrastruktur jalan dari Sukorejo ke Sempol hingga dikembalikannya anggaran ke pusat itu dikarenakan ada syarat izin dari Perhutani yang tidak turun.
“Jadi, bukan karena apa tapi, untuk melanjutkan pembangunan itu, butuh izin dari Prerhutani namun sampai masa akhir tahun anggaran, izin tersebut tidak turun,” ujarnya.
Oleh karenanya, lanjut ketua DPRD Bondowoso, anggaran yang harusnya terserap itu jadi tidak terserap dan dikembalikan ke pusat.
“Pusat tidak mau tau itu, karena anggaran dikembalikan maka, pusat menilai Bondowoso tidak butuh anggaran itu untuk tahun selanjutnya,” pungkas Ahmat Dhafir.