
Sebesar Rp. 126 juta jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan diserahkan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin kepada ahli waris guru ngaji, di Peringgitan Pendopo Bupati Selasa, (30/05/2023).
Bantuan tersebut diterima oleh tiga ahli waris guru ngaji yang masing-masingnyq menerima sebesar Rp. 42 juta.
Diketahui, bantuan santunan jaminan kematian adalah manfaat uang tunai yang di berikan kepada ahli waris, untuk dapat memenuhi Kebutuhan dasar hidup ketika peserta BPJS yang meninggal dunia.
Menurut Bupati, banyak manfaat yang diperoleh sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Selain untuk melindungi peserta bilamana terjadi kecelakaan saat bekerja sekaligus memberikan manfaat bila terjadi musibah yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Untuk melindungi para guru ngaji yang telah memberikan kontribusi terhadap pembangunan, Pemkab Bondowoso telah mendaftarkan semua guru ngaji di Kabupaten Bondowoso masuk sebagai peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
Lebih lanjut, Bupati berharap dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan ini, bisa tersosialisasikan dengan baik ke seluruh masyarakat terutama kepada para kepala keluarga yang memiliki tanggung jawab kepada anak – anak dan istrinya.
Di akhir acara Bupati memberikan bantuan jaminan BPJS dengan uang tunai masing-masing sebesar Rp 42.000.000,- dan adapun yang menerima bantuan sebanyak 3 orang ahli waris dari guru ngaji.
Turut mendampingi Bupati Bondowoso dalam rangka acara penyerahan bantuan santunan jaminan kematian, Kabag. Prokopim, Kabag. Umum, Kabag. Kesra, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bondowoso