Jember, Sinar.co.id,- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, tegaskan wartawan atau awak media memahami dan berpedoman pada 11 kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun1999 dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pewarta.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jatim, Mahmud Suhermono yang juga salah satu pemateri dalam Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang terselenggara oleh PWI Jatim dan PWI Jember di Pendapo Wahyawibawagraha pada Sabtu, (27/4/2024).
Menurutnya, jika undang-undang dan 11 kode etik jurnalistik dipedomani sungguh – sungguh oleh awak media maka, tidak ada lagi citra tidak baik yang melekat pada wartawan.
“Walaupun selama ini, yang sering memberikan citra buruk terhadap tupoksi media adalah oknum yang biasa disebut wartawan Bodrex dan Bodrexin,” jelas Mahmud Suhermono seraya tersenyum.
Apresiasi Bupati Jember Atas Terselenggaranya OKK
Sementara, Bupati Jember, Hendy Siswanto, mengaku jika, momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) yang dilaksanakan oleh seluruh jurnalis yang tergabung dalam asosiasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se Jawa Timur di kabupaten Jember ini, merupakan suatu keberkahan bagi Kabupaten Jember.
“Harapanya kami ada kepercayaan insan pers untuk menempatkan HPN di Jember,” katanya.
Karena, menurutnya, selain untuk membantu memajukan Jember, koreksi pers itu adalah koreksi yang membangun dan melengkapi kekurangan yang dimiliki.
Menurut Hendy, Pemerintah Kabupaten Jember tidak anti kritik namun, justru dapat menyempurnakan apalagi diberikan solusi.
“Tentunya, kami akan kerjakan solusi itu. Pasti kritik itu perbaikan,” pungkasnya.
Diketahui, peserta OKK dalam momentum HPN 2024 di kabupaten Jember kali ini, merupakan momentum dengan antusias keikut sertaan wartawan terbanyak se indonesia.
Selain itu juga, telah diatur jika, seluruh anggota PWI diwajibkan mengikuti OKK untuk meningkatkan kompetensi yang nantinya tersertifikasi OKK yang dapat menjadi legalitas pembeda antara wartawan profesional dengan wartawan abal-abal.