Scroll untuk membaca artikel
Daerah

Limbah Diduga Cemari Sawah di Widasari, Petani Mengaku Rugi dan Desak Pemerintah Bertindak

Redaksi
347
×

Limbah Diduga Cemari Sawah di Widasari, Petani Mengaku Rugi dan Desak Pemerintah Bertindak

Sebarkan artikel ini
limbah
Diduga pembuangan cairan limbah dari PT TSB ke saluran irigasi persawahan (07/03)

Indramayu, sinar.co.id,- Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Indramayu. Kali ini, warga Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, sorot aktivitas sebuah perusahaan yang diduga membuang limbah ke area persawahan hingga merugikan para petani.

Sejumlah warga menyebut, limbah yang diduga berasal dari perusahaan PT JW Hansel Plasindo mengalir ke areal persawahan di Blok Ampel Jaya sehingga, berdampak pada menurunnya hasil panen para petani dalam musim tanam 2024–2025.

Limbah Cairan Hitam

Menurut keterangan warga kepada media pada 28 Februari 2026, limbah tersebut berupa cairan berwarna hitam yang mengalir ke lahan pertanian. Kondisi itu disebut membuat tanaman padi banyak yang mati bahkan sebagian petani mengalami gagal panen.

“Musim garap 2024–2025 kemarin banyak yang rugi. Dari lahan sekitar 500 bata biasanya bisa panen lebih, tapi kemarin hanya dapat sekitar dua setengah ton. Bahkan ada yang sama sekali tidak panen,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :   Raih WTP ke 9 Kalinya Kado Membanggakan Untuk Bondowoso

Akibat kejadian tersebut, sejumlah petani kini memilih tidak menggarap kembali lahan sawah di wilayah tersebut karena khawatir kerugian serupa kembali terjadi.

Selain merusak tanaman, warga juga mengeluhkan dampak limbah terhadap kesehatan. Mereka mengaku air yang terpapar limbah menimbulkan bau menyengat dan menyebabkan iritasi kulit.

“Airnya baunya sangat menyengat. Kalau kena kulit terasa gatal-gatal,” ujar warga sambil memperlihatkan bintik-bintik pada tangannya.

Warga juga menyoroti keberadaan perusahaan yang disebut mempekerjakan sekitar seratus karyawan, namun tidak memasang papan nama perusahaan di area depan bangunan. Hal ini memunculkan dugaan di kalangan masyarakat terkait legalitas operasional perusahaan tersebut.

Menanggapi laporan masyarakat, Ketua DPD Team Operasional Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kabupaten Indramayu, Dedi, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada PT JW Hansel Plasindo terkait dugaan pembuangan limbah tersebut.

Baca Juga :   Diduga Selewengkan Dana Banprov 2025, Oknum PJ Kades di Kertasemaya Jadi Sorotan

Menurut Dedi, surat klarifikasi telah dilayangkan sejak 12 Januari 2026, namun hingga awal Maret belum ada tanggapan dari pihak perusahaan.

“DPD TOPAN RI sudah melayangkan surat klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah B3 di area persawahan Blok Ampel Jaya. Namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak perusahaan,” ujar Dedi, Rabu (5/3/2026).

Ia menilai tidak adanya tanggapan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa terjadi pembuangan limbah yang tidak sesuai prosedur. Jika benar mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Dedi menjelaskan bahwa pencemaran limbah B3 dapat menyebabkan kerusakan tanah dan air, menurunkan kesuburan lahan, hingga menimbulkan gangguan kesehatan seperti penyakit kulit, kanker, serta gangguan reproduksi. Selain itu, limbah tersebut juga berpotensi merusak ekosistem karena dapat membunuh flora dan fauna di sekitar area terdampak.

Ia mendesak pemerintah daerah Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Baca Juga :   Lomba TTG 2025, Ajang Pemkab Indramayu Munculkan Inovasi Teknologi

“Dugaan pencemaran lingkungan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Jika dibiarkan, dampaknya bisa semakin luas dan merugikan masyarakat, khususnya para petani,” tegasnya.

Menurutnya, dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3, serta Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT JW Hansel Plasindo yang berlokasi di Desa Bangkaloa Ilir belum berhasil ditemui untuk dimintai keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah di area persawahan Blok Ampel Jaya.

tiktok.com/@sinar.co.id

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp