JEMBER – Sidak kamar hunian kembali dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Jember. Kamar narapidana 4C dan lingkungan sekitarnya menjadi sasaran utama dalam kegiatan ini. Puluhan pegawai, termasuk jajaran keamanan, staf, dan CPNS dikerahkan untuk mengamankan barang-barang terlarang yang mungkin berada di dalam kamar.
Selama tiga puluh menit, tim melakukan penggeledahan menyeluruh, mulai dari memeriksa badan, barang bawaan, hingga setiap sudut kamar, dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Berbagai barang terlarang berhasil diamankan.
“Kami berhasil mengamankan 4 buah korek api, 1 pack kartu remi, 3 buah pinset, 6 buah pencukur, 6 buah sendok stainless, dan 2 buah kartu domino. Semua barang tersebut kami amankan sesuai SOP,” ungkap Sumiaji, Kasi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib Lapas Jember pada Selasa (17/09/2024) usai kegiatan. Sumiaji didampingi oleh Ka KPLP, Edy Rochman, dalam penggeledahan tersebut.
“Tidak ada narkoba dan alat komunikasi yang kami temukan dalam penggeledahan kali ini. Meski begitu, kami tetap akan memaksimalkan pencegahan keamanan dan tata tertib,” lanjut Sumiaji.
Sementara itu, Kalapas Jember, Hasan Basri, juga mengungkapkan bahwa sidak kamar hunian merupakan agenda rutin dan tiba-tiba. “Ini menjadi agenda rutin kami sebagai langkah pencegahan gangguan keamanan di Lapas Jember. Kegiatan ini akan kami laporkan kepada pimpinan, yakni Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Bapak Heni Yuwono,” tutur Hasan. Ia juga menambahkan bahwa barang-barang hasil sidak tersebut akan dimusnahkan.
Dengan langkah-langkah tegas ini, Lapas Jember menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan teratur bagi semua narapidana.