Scroll untuk membaca artikel
Daerah

KPU Resmi Menetapkan Pasngan Rahmad Sebagai Bupati dan Wabup Bondowoso

555
×

KPU Resmi Menetapkan Pasngan Rahmad Sebagai Bupati dan Wabup Bondowoso

Sebarkan artikel ini
resmi
jajaran komisioner KPU serahkan surat keputusan kepada ketua DPRD Bondowoso (06/02)

H. Abd Hamid Wahid, M.Ag (1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso, resmi menetapkan pasangan “Rahmad” sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bondowoso dalam kontestasi Pilkada Bondowoso 2024.(1)

Penetapan ini, diumumkan melalui rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso di ballroom Ijen View Hotel pada Kamis malam, (06/02/2025).

Hadir dalam kesempatan ini, seluruh jajaran komisioner KPU dan Bawaslu, jajaran Forkopimda, segenap anggota legislatif dan yudikatif kabupaten Bondowoso dan segenap tamu undangan lain.

Baca Juga :   Jelang Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Indramayu Gelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder

Disampaikan ketua komisioner KPU Bondowoso, Sudaedi keputusan resmi ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso periode 2024-2029 ini mengacu pada beberapa surat keputusan.

Adapun diantaranya, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso Nomor 1844 Tahun 2024 tentang, Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.

Paslon Ra Hamid dan Ra As’ad (Rahmad) Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso

Dimana dalam keputusannya telah menetapkan pasangan H. Abd Hamid Wahid, M.Ag (1) dan As’ad Yahya Syafi’i, S.E sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso dengan perolehan suara sebanyak 223.907 suara atau 51,33% dari total suara sah.

Baca Juga :   Melalui FKUB, Bondowoso Diharap Ciptakan Kampung Toleransi 10/01

Keputusan resmi ini ditetapkan yang sekaligus sebagai pengumuman dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni, pada Kamis 6 Februari 2025 pada pukul 21.19 Wib.

ra hamid
klick gambar di atas

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page