Scroll untuk membaca artikel
HukumKriminal

Dugaan Perzinahan Antar Pegawai PN Bondowoso, Korban Hamil 7 Bulan

Redaksi
874
×

Dugaan Perzinahan Antar Pegawai PN Bondowoso, Korban Hamil 7 Bulan

Sebarkan artikel ini
Beredar surat kaleng kepada sejumlah awak media yang berisi dugaan kasus perzinahan antara dua pegawai di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
animasi
Beredar surat kaleng kepada sejumlah awak media yang berisi dugaan kasus perzinahan antara dua pegawai di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.
animasi

Beredar surat kaleng kepada sejumlah awak media yang berisi dugaan kasus perzinahan antara dua pegawai di lingkup Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso.

Dalam surat kaleng tersebut tertulis jika salah satu pegawai PN Bondowoso lelaki inisial JHR warga Kecamatan Binakal, sudah melakukan perzinahan terhadap wanita inisial RSA warga Kelurahan Tamansari.

Disebutkan pula jika, perzinahan tersebut dilakukan oleh keduanya di salah satu ruangan Pengadilan Negeri Bondowoso.

Menurut keterangan surat kaleng yang tanpa duketahui pengirimnya tersebut, RSA yang masih belum pernah berkeluarga, saat ini sudah hamil 7 bulan.

Baca Juga :   Pelecehan SX Terekam CCTV, Driver Asal Probolinggo Ditahan Polres Bondowoso

Sementara JHR sudah memiliki istri dan empat orang anak.

Dugaan Perzinahan Antar Pegawai PN Bondowoso, Korban Hamil 7 Bulan

Saat dikonfirmasi, pihak PN Bondowoso, melalui bidang kehumasan Pengadilan Negeri Bondowoso, Randi Jastian Afandi menjelaskan, jika atas dasar tersebut pihak PN sudah membentuk tim investigasi.

“Dalam seminggu ke belakang ini, memang ada isu yang cukup santer beredar terjadi hubungan asmara seperti inisial yang di sebutkan tadi,” katanya Jumat, (02/06/2023).

Baca Juga :   Terkait Penyalahgunaan Dana Desa Tahun 2019, Kepala Desa Mundurejo Diperiksa Sebagai Saksi Pelapor

Menurutnya, atas dasar tersebut ketua PN akhirnya membentuk tim investigasi dan sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam perkembangan proses ini, kami belum bisa memberikan keterangan hingga prosesnya selesai nanti,” jelas Randi Jastian Afandi yang juga sebagai Hakim MA 3 PN Bondowoso.

Randi juga menekankan, jika keduannya RSA maupun JHR merupakan tenaga Honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN).

Baca Juga :   Dukungan Moral Ratusan Warga Mundurejo untuk Kades Edi Bikin Baper, Begini Ceritanya

Lebih lanjut, ia menjelaskan, jika nanati memang terbukti yang bersangkutan bersalah maka, akan ada tindakan disiplin yang aturannya tertuang dari Sekretaris Mahkamah Agung, bukan mengikuti disiplin ASN.

“Diperaturan tersebut menyebutkan, apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan dilakukan tindakan disiplin untuk tenaga honorer. Cuman itu nanti tetap unsur pimpinan yang mengambil keputusan,” paparnya.

 

Ikuti juga update berita terbaru sinar.co.id di Google News

Bergabung di saluran berita sinar.co.id di saluran WhatsApp