Jember, sinar.co.id,- Pemerintah Desa Kamal sukses selenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Selasa, 06 Mei 2025, yang secara resmi membahas dan menetapkan susunan pengurus Koperasi Merah Putih secara final.
Musdes ini menjadi tonggak sejarah, karena merupakan musyawarah desa pertama se-Kecamatan Arjasa yang khusus membahas pembentukan koperasi desa.
Musdes berlangsung dengan partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat, termasuk perangkat desa, tokoh masyarakat, RT/RW, dan pemuda.
Dalam forum yang demokratis ini, 17 nama pengurus Koperasi Merah Putih disepakati dan ditetapkan sebagai hasil final yang mengikat.
Berikut adalah nama-nama pengurus Koperasi Merah Putih yang telah ditetapkan secara final:
- Hendro
- Bustomi Arwan
- Zainullah
- M. Sulhan
- Siti Romlah
- Ayun Anisah
- Amir Hamzah
- Zainuri
- M. Nufaldo Nurdi
- Rafi Ahmad
- Oktarman
- Imam Sukismadi
- Ansori
- Rickhardo H. Tumanggor
- Hafif Rahmatullah
- Imam Baihaki
- Evy Riyanti
Tanggapan Tokoh Pemuda Desa Kamal
Langkah progresif Desa Kamal dalam menyelenggarakan Musdes ini menuai apresiasi dari kalangan pemuda. Ada dua stigma utama yang muncul di tengah masyarakat muda:
Pemuda merasa bangga karena, desanya menjadi pelopor di Kecamatan Arjasa dalam membentuk koperasi melalui Musdes.
“Kamal jadi contoh buat desa-desa lain. Ini bukti kalau kita bisa bergerak duluan tanpa harus menunggu. Pemudanya juga siap terlibat langsung dalam koperasi,” ujar Ulul Albab salah satu pemuda desa Kamal.
Hal ini juga ditegaskan Dhimas Faisol Akbar. Ia berharap koperasi yang dibentuk tidak hanya menjadi formalitas tetapi, benar-benar menjadi wadah pemberdayaan ekonomi dan sosial.
“Jangan sampai berhenti di rapat. Kita berharap koperasi ini jalan dan anak muda dikasih ruang untuk ikut ambil peran,” ucap seorang anggota karang taruna
Dengan terbentuknya struktur pengurus ini, diharapkan Koperasi Merah Putih dapat segera menjalankan program-programnya, termasuk penguatan ekonomi lokal, pemberdayaan UMKM serta, peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat desa secara umum.
Musyawarah ditutup dengan doa bersama dan penandatanganan berita acara oleh peserta musdes yang hadir sebagai bentuk pengesahan hasil keputusan bersama.