Bondowoso, Sinar.co.id,- Karena ditemukan beberapa norma yang diduga bertentangan dengan undang-undang Pilkada, Bawaslu Bondowoso konsultasikan tindakan kampanye yang diduga dilakukan oleh PC Muslimat NU Bondowoso di dalam Masjid.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Bondowoso, Ismaili, Kordiv PP dan Datin, yang membenarkan dan telah melakukan Investigasi atas video durasi 15 detik dengan muatan mengkampanyekan sosok Ra Hamid dan Ra As’ad, paslon nomor urut 01 dalam kontestasi Pilkada 2024 Bondowoso.
Diketahui dalam muatan video viral tersebut, terlihat wanita mengenakan gamis dan kerudung merah putih didampingi seorang wanita mengenakan baju batik hijau menjabarkan sosok Ra Hamid dan Ra As’ad, paslon nomor urut 01 di Pilkada Bondowoso.
Sementara, oknum anggota lain yang tampak mengenakan pakaian seragam muslimat lainnya menyimak penyampaian itu.
Di sisi lain, sejumlah wanita tengah sibuk memasang spanduk bertuliskan “PC Muslimat NU Bondowoso – Konsolidasi Organisasi”.
“Ra Hamid dan Ra As’ad. Siapa beliau, beliau adalah jajaran pengasuh pondok pesantren Nurul Jadid dan juga Ra As’ad, pengasuh Pondok Pesantren Grujugan di sana ya,” kata wanita mengenakan gamis merah putih menggunakan microphone.
Belakangan diketahui, kegiatan diduga kampanye berkedok ‘Konsolidasi Organisasi’ ini, dilakukan di salah satu Masjid desa Sukosari Lor, kecamatan Sukosari, pada 4 Oktober 2024 lalu.
Bawaslu Bondowoso
Menurut Ismaili, potensi pelanggaran Pilkada dalam muatan video tersebut, diatur dalam PKPU nomer 13 tentang kampanye dan UU Pilkada di pasal 69 tentang larangan berkampanye di tempat peribadatan.
“Potensi pidana pemilihan ada, makanya kami sedang konsultasikan mengenai sanksi itu,” tuturnya pada Kamis, (17/10/2024).
Ismaili menegaskan sejak awal kampanye hingga saat ini, pihaknya baru menerima satu laporan yang diterima secara resmi tentang mutasian ASN oleb Pj Bupati namun, tidak memenuhi syarat formal.
Kemudian, ada juga seseorang yang datang untuk mengadukan terhadap CV Trisno Adi, H. Singgih terkait, pemberian bantuan beras dan telur.
“Kami tunggu dengan pihak Gakkumdu tapi, tidak balik-balik juga. Kan awalnya datang ingin memperbaiki laporannya tapi, tak kembali juga,” jelasnya.
Menurutnya, video viral itu telah diterimanya bahkan, ada yang mau melapor hanya tidak kembali lagi ke kantor Panwascam.
Kemudian, Panwascam melakukan penelusuran informasi dan menemukan sejumlah fakta informasi namun demikian, pihaknya belum memanggil oknum-oknum yang ada di video tersebut.
“Nanti ketika kami sudah mengklarifikasi, nanti kita akan ungkap ke publik. Karena sekarang masih dalam tahap investigasi,” pungkas anggota Bawaslu Bondowoso.