Scroll untuk membaca artikel
Politik

Bawaslu Bondowoso Tindak Lanjuti Video Kampanye 01 di Dalam Masjid

722
×

Bawaslu Bondowoso Tindak Lanjuti Video Kampanye 01 di Dalam Masjid

Sebarkan artikel ini
bawaslu bondowoso
beberapa gambar cuplikan video

Bondowoso, Sinar.co.id,- Karena ditemukan beberapa norma yang diduga bertentangan dengan undang-undang Pilkada, Bawaslu Bondowoso konsultasikan tindakan kampanye yang diduga dilakukan oleh PC Muslimat NU Bondowoso di dalam Masjid.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu Bondowoso, Ismaili, Kordiv PP dan Datin, yang membenarkan dan telah melakukan Investigasi atas video durasi 15 detik dengan muatan mengkampanyekan sosok Ra Hamid dan Ra As’ad, paslon nomor urut 01 dalam kontestasi Pilkada 2024 Bondowoso.

Diketahui dalam muatan video viral tersebut, terlihat wanita mengenakan gamis dan kerudung merah putih didampingi seorang wanita mengenakan baju batik hijau menjabarkan sosok Ra Hamid dan Ra As’ad, paslon nomor urut 01 di Pilkada Bondowoso.

Baca Juga :   Pidato Kemenangan’ Cabup Lucky Hakim-Syaefudin Serukan, Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Sementara, oknum anggota lain yang tampak mengenakan pakaian seragam muslimat lainnya menyimak penyampaian itu.

Di sisi lain, sejumlah wanita tengah sibuk memasang spanduk bertuliskan “PC Muslimat NU Bondowoso – Konsolidasi Organisasi”.

“Ra Hamid dan Ra As’ad. Siapa beliau, beliau adalah jajaran pengasuh pondok pesantren Nurul Jadid dan juga Ra As’ad, pengasuh Pondok Pesantren Grujugan di sana ya,” kata wanita mengenakan gamis merah putih menggunakan microphone.

Belakangan diketahui, kegiatan diduga kampanye berkedok ‘Konsolidasi Organisasi’ ini, dilakukan di salah satu Masjid desa Sukosari Lor, kecamatan Sukosari, pada 4 Oktober 2024 lalu.

Baca Juga :   Dorong Gibran Cawapres, 100 Pemuda Siap Turun Tangan Menangkan

Bawaslu Bondowoso

Menurut Ismaili, potensi pelanggaran Pilkada dalam muatan video tersebut, diatur dalam PKPU nomer 13 tentang kampanye dan UU Pilkada di pasal 69 tentang larangan berkampanye di tempat peribadatan.

“Potensi pidana pemilihan ada, makanya kami sedang konsultasikan mengenai sanksi itu,” tuturnya pada Kamis, (17/10/2024).

Ismaili menegaskan sejak awal kampanye hingga saat ini, pihaknya baru menerima satu laporan yang diterima secara resmi tentang mutasian ASN oleb Pj Bupati namun, tidak memenuhi syarat formal.

Kemudian, ada juga seseorang yang datang untuk mengadukan terhadap CV Trisno Adi, H. Singgih terkait, pemberian bantuan beras dan telur.

Baca Juga :   Opgap Peredaran Rokok Ilegal di Pertokoan Wilayah Tamanan

“Kami tunggu dengan pihak Gakkumdu tapi, tidak balik-balik juga. Kan awalnya datang ingin memperbaiki laporannya tapi, tak kembali juga,” jelasnya.

Menurutnya, video viral itu telah diterimanya bahkan, ada yang mau melapor hanya tidak kembali lagi ke kantor Panwascam.

Kemudian, Panwascam melakukan penelusuran informasi dan menemukan sejumlah fakta informasi namun demikian, pihaknya belum memanggil oknum-oknum yang ada di video tersebut.

“Nanti ketika kami sudah mengklarifikasi, nanti kita akan ungkap ke publik. Karena sekarang masih dalam tahap investigasi,” pungkas anggota Bawaslu Bondowoso.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page