Bondowoso, sinar.co.id,– Aspirasi Pembubaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari warga wilayah Dapil V Kabupaten Bondowoso warnai Reses masa sidang 1 2025 anggota DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmadi SH.
Serap aspirasi kali ini, dilaksanakan oleh DPRD Bondowoso di salah satu basis konstituen dari Ahmadi wilayah desa Purnama pada Sabtu, (29/11/2025).
“Saya menilai BPD ini terkesan tidak ada gunanya. Jadi, kitika memang BPD sudah tidak bisa diperdayakan coba usulkan untuk dibubarkan saja,” kata salah satu aspirator Abd Kadir menyampaikan aspirasinya kepada Ahmadi yang menjabat legislator komisi l.
Menanggapi hal tersebut, Ahmadi yang juga anggota Bapemperda DPRD Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) apresiasi atas aspirasi tersebut yang dianggapnya beragam selain dari aspirasi infrastruktur dan pemberdayaan yang disuarakan oleh konstituen lain.
“Kita di komisi 1 saat ini, sedang membahas dan menggodog penguatan posisi BPD,” ujarnya.
Undang – Undang BPD
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa itu merupakan kebijakan Undang – undang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa yang tinggal dikuatkan saja dengan terbitnya Perda.
“Sebagai mitra desa, sesuai Regulasi, BPD itu sangat vital tusinya bagi masyarakat desa. Hanya saja dalam realisasi penerapannya selama ini memang masih minim,” kata Ahmadi.
Legislator partai berlambang kakbah ini juga menyebut, jika Badan Permusyawaratan Desa itu tidak bisa dibubarkan selama undang-undang yang menaungi masih ada.
“Jika belakangan ini banyak keluhan tentang minimnya tusi BPD maka, yang perlu ditingkatkan adalah sosialisasi dan pembinaan oleh pihak instansi di atasnya. Baik itu Camat, DPMD maupun Inspektorat,” jelasnya.
Ahmadi juga menghimbau agar masyarakat yang mengeluhkan terkait minimnya tusi Badan Permusyawaratan Desa tetap bersabat sembari menunggu hasil pembahasan untuk lebih menguatkan dan memperjelas tugas pokok dan fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa.












