Scroll untuk membaca artikel
DaerahOpini

APMI Kepung Bawaslu Jatim Soal Dugaan Penggelembungan Suara Calon DPD Ahmad Nawardi, di Madura Diusut

161
×

APMI Kepung Bawaslu Jatim Soal Dugaan Penggelembungan Suara Calon DPD Ahmad Nawardi, di Madura Diusut

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU, Bawaslu se-Madura yang diduga bersekongkol mendistorsi suara rakyat untuk kepentingan dan nafsu Ahmad Nawardi

Surabaya, Sinar.co.id,- Brutalitas Pemilu 2024 salah satunya ditunjukkan oleh Ahmad Nawardi bersama Komisioner KPU, Bawaslu se-Madura yang diduga bersekongkol mendistorsi suara rakyat untuk kepentingan dan nafsu Ahmad Nawardi menjarah kursi DPD di Senayan.

Dugaan permufakatan berupa kejahatan transaksi penggelembungan suara sah Ahmad Nawardi di empat Kabupaten di Madura.

Mulai dari Sumenep hingga Bangkalan yang didongkrak hingga 80% dari DPT oleh Komisioner KPU dianggap suatu tindakan haram dan pembusukan demokrasi.

Demikianlah narasi tuntutan yang disampaikan Aliansi Pemuda Madura (APMI) di depan Kantor Bawaslu Jawa Timur.

Aksi di Bawaslu Jatim

Dugaan Suara rakyat dibegal oleh penjahat pemilu yang tidak lain adalah Komisioner KPU dan Ahmad Nawardi, dan sengaja dibiarkan oleh Komisioner Bawaslu adalah bentuk kuasa uang yang menjarah kemurnian Pemilu.

Perolehan suara sah Ahmad Nawardi di empat Kabupaten Madura jika didasarkan pada D Hasil Provinsi: Sumenep (339.602); Pamekasan (343.930); Sampang (533.796) dan; Bangkalan (497.372).

Baca Juga :   Jangan Golput Karena Kita Bukan Memilih Malaikat yang Tanpa Dosa

Akan tetapi, kata Holili Ketua APMI Jawa Timur, pasar gelap Pemilu 2024 yang diduga sengaja disediakan oleh KPU di empat Kabupaten di Madura memungkinkan Ahmad Nawardi melakukan bimsalabim top up suara yang menyelundupkannya ke Senayan.

Ahmad Nawardi diduga melakukan transaksi suara hingga 80% di Kabupaten Sampang, sehingga suaranya mencapai 761.421; sementara di Bangkalan, sulap suara Ahmad Nawardi dan KPU mencapai 70% hingga mengkatrol suara sahnya mencapai 814.366.

Holili mengatakan, gelembung suara Ahmad Nawardi di Madura sungguh tidak masuk akal.

DPT Keseluruhan di Madura adalah 3.129.230, dan Ahmad Nawardi memperoleh suara I,700.000 lebih atau lebih dari 55% dari keseluruhan DPT di Madura.

Seolah-olah calon DPD yang lain tidak bekerja bahkan, di Sampang suara sah Ahmad Nawardi di D hasil berbeda dengan yang diinput oleh KPU seperti dijelaskan di atas dan terindikasi ini sungguh kejahatan luar biasa.

“Penjarah dan maling suara rakyat ini, duduk menguasai kursi senator dan pada waktunya hanya akan mementingkan kehendak pribadinya ketimbang kepentingan rakyat.

Baca Juga :   Hanya 5 Parpol Parlemen di Bondowoso yang Bisa Mengusung Paslon Sendiri

Maka dari itu, Kami Menuntut Bawaslu Jawa Timur untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan jual beli suara di Madura yang dilakukan oleh Calon Anggota DPD RI dari Jawa Timur, Ahmad Nawardi,” tegas Holili di depan ratusan massa.

APMI menuntut Bawaslu Jawa Timur untuk segera memanggil dan menyelidiki seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu se-Kabupaten Madura dalam dugaan jual beli suara/penggelembungan suara sah Ahmad Nawardi hingga 80% di Madura.

Mereka juga mendesak Bawaslu Jawa Timur untuk menjatuhkan sanksi pidana pemilu kepada seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Se Madura karena diduga telah membegal dan menyelewengkan suara rakyat dan telah mengkhianati amant undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dalam kasus penggelembungan suara Ahmad Nawardi.

“Kami menuntut DKPP untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan terhadap Komisioner KPU se Madura karena diduga melakukan tindak pidana pemilu 2024 dengan melakukan transaksi penggelembungan suara Ahmad Nawardi sebagai Anggota DPD RI dari Jawa Timur,” tambahnya.

Baca Juga :   Hari Pangan Sedunia, Pemkab Bondowoso Gelar GPM 2023 di Bawah Harga Pasar

“Brutalitas Pemilu tidak boleh dibiarkan, suara rakyat harus diberikan kepada sosok yang tepat, bukan kepada penjahat yang dengan sengaja menjarah dan mendistorsi suara rakyat demi ambisi pribadi. Selamatkan Demokrasi,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Bawaslu Jawa Timur Ahmad Warist mengatakan akan mendengarkan semua yang disampaikan APMI.

“Selama itu memang bisa diproses sesuai dengan aturan perundang undangan maka akan kami proses,” tegasnya. Warist meminta agar APMI melengkapi bukti bukti untuk memproses semua dugaan dugaan yang sudah disampaikan dalam aksi tersebut.

Ketua Bawaslu Jatim dan Korlap Aksi APMI sempat bersitegang karena saling memotong pembicaraan.

Namun akhirnya massa APMI mau untuk mendengarkan penjelasan Warist lebih lanjut.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

 

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


You cannot copy content of this page