Scroll untuk membaca artikel
DaerahPeristiwa

Wartawan Bondowoso Ancam Kirim Santet Jika RUU Penyiaran Disahkan

9853
×

Wartawan Bondowoso Ancam Kirim Santet Jika RUU Penyiaran Disahkan

Sebarkan artikel ini
kirim santet
salah satu jurnalis saat peragakan simbol kirim santet (17/05)

Bondowoso, Sinar.co.id,- Ancaman kirim santet sebagai salah satu simbol dari gerakan aksi damai atas penolakan disahkannya Revisi RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi menciderai kebebaasan pers karena salah satu pasalnya melarang penayangan ekslusif jurnalistik inveatigasi.

Aksi Kirim Santet

Aksi kali ini diprakarsai oleh puluhan pewarta yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bondowoso di depan monumen Gerbong Maut Bondowoso pada Jumat malam, (17/05/2024).

Wartawan Bondowoso Ancam Kirim Santet Jika RUU Penyiaran Disahkan

Diketahui, selain simbol kirim santet untuk DPR dan orasi penolakan RUU, puluhan jurnalis Bondowoso juga melakukan aksi bakar lilin dan berjalan mundur sembagai simbol mundurnya demoktasi di negeri ini.

Baca Juga :   Serapan PBB Masih 55 Persen, Pemkab Bondowoso Perlu Raperda Baru

Disampaikan salah satu orator aksi, Amirul Ahmad ada beberapa poin yang menjadi polemik di sejumlah muatan pasal dalam draf RUU Penyiaran.

“Jika RUU ini disahkan maka sangat jelas merugikan semua insan pers yang hak-hak kebebasannya jelas dikekang,” katanya.

kirim santet
Forum Jurnils Bondowoso (17/05)

Sementara disampaikan Sekjend PWI Bondowoso, Moh Bahri, revisi RUU Penyiaran yang Tidak Melibatkan Dewan Pers dan tidak sinkron dengan UU Pers 40 tahun 1999 ini, terindikasi merupakan produk orde baru yang sifatnya otoriter.

Baca Juga :   Oknum BAIS Bikin Anggota SEKTI Gelisah, Kepala BPN: Kami Masih Harus Melakukan Klarifikasi

“Selain berpotensi mengekang kebebasan pers, RUU ini jika disahkan juga sangat mungkin mendiskreditkan insan pers dalam menunaikan tugas kejurnalisan,” pungkasnya.

https://www.tiktok.com/@sinar.co.id//

Ikuti update berita terbaru di Google News sinar.co.id


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You cannot copy content of this page