Bondowoso, Sinar.co.id,- Ancaman kirim santet sebagai salah satu simbol dari gerakan aksi damai atas penolakan disahkannya Revisi RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi menciderai kebebaasan pers karena salah satu pasalnya melarang penayangan ekslusif jurnalistik inveatigasi.
Aksi Kirim Santet
Aksi kali ini diprakarsai oleh puluhan pewarta yang tergabung dalam Forum Jurnalis Bondowoso di depan monumen Gerbong Maut Bondowoso pada Jumat malam, (17/05/2024).
Diketahui, selain simbol kirim santet untuk DPR dan orasi penolakan RUU, puluhan jurnalis Bondowoso juga melakukan aksi bakar lilin dan berjalan mundur sembagai simbol mundurnya demoktasi di negeri ini.
Disampaikan salah satu orator aksi, Amirul Ahmad ada beberapa poin yang menjadi polemik di sejumlah muatan pasal dalam draf RUU Penyiaran.
“Jika RUU ini disahkan maka sangat jelas merugikan semua insan pers yang hak-hak kebebasannya jelas dikekang,” katanya.
Sementara disampaikan Sekjend PWI Bondowoso, Moh Bahri, revisi RUU Penyiaran yang Tidak Melibatkan Dewan Pers dan tidak sinkron dengan UU Pers 40 tahun 1999 ini, terindikasi merupakan produk orde baru yang sifatnya otoriter.
“Selain berpotensi mengekang kebebasan pers, RUU ini jika disahkan juga sangat mungkin mendiskreditkan insan pers dalam menunaikan tugas kejurnalisan,” pungkasnya.